• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dana pokir.

Ilustrasi dana pokir di Mojokerto. (Foto: Unsplash)

Pengamat Kebijakan Mojokerto: agar Dana Pokir Benar-Benar Kembali pada Khitahnya

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program pokok pikiran atau pokir sejatinya menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD lewat reses atau kegiatan serap aspirasi lainnya. Meski begitu, adanya dana pokir harus diiringi dengan upaya-upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

“Transparansi penuh dalam input pokir melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang bisa diakses publik. Penguatan pengawasan masyarakat sipil dan media agar dana pokir tidak berubah menjadi jatah proyek. Penegakan hukum yang tegas jika terdapat penyalahgunaan pokir demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kebijakan Publik (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum, Minggu (18/08/2025).

You might also like

Kecelakaan di Surabaya.

417 Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan di Surabaya Bisa Diambil Gratis, Ini Syaratnya

04/07/2026 8:36 PM
KDKMP di Blitar.

Gaji Perdana Karyawan KDKMP di Blitar Mulai Cair, Manajemen Janji Bayar Kekurangan 14 Juli

04/07/2026 6:44 PM

Baca Juga: Pandangan Pengamat Kebijakan soal Dana Pokir di Mojokerto Jadi Ajang Bancakan

Hanum menambahkan, dasar hukum dari dana pokir DPRD meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 dan 166 menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pokir muncul sebagai bagian dari fungsi legislasi dan penganggaran.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Pasal 5-6 yang mengatur bahwa perencanaan pembangunan disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD sebagai representasi rakyat.

Input Pokir lewat SIPD agar Transparan

Disusul, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Pasal 178 Ayat 1-3 mengatur secara eksplisit bahwa pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada Kepala Daerah melalui sistem informasi pembangunan daerah.

Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Pokir harus diinput melalui SIPD untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterintegrasian dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Dengan demikian, dana pokir dapat kembali ke khitahnya sebagai sarana memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan sebagai celah kepentingan politik tersembunyi.

“Andai ada yang dengar namun jarang bisa membuktikan adanya fee mulai 20-40 % dari kontraktor ke pemilik pokir dan kontraktor berani memberikan fee sebegitu besar dari total anggaran maka dipastikan RAB sudah di-markup,” tutup Hanum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Gratifikasi PokirBerita Kabupaten Mojokerto hari iniDana pokir di MojokertoKabupaten Mojokerto hari iniMojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kecelakaan di Surabaya.

417 Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan di Surabaya Bisa Diambil Gratis, Ini Syaratnya

by Dwi Linda
04/07/2026 8:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menggelar bazar pengembalian 417 kendaraan jadi barang bukti (BB) kecelakaan lalu...

KDKMP di Blitar.

Gaji Perdana Karyawan KDKMP di Blitar Mulai Cair, Manajemen Janji Bayar Kekurangan 14 Juli

by Dwi Linda
04/07/2026 6:44 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kesimpangan informasi mengenai pemenuhan gaji pekerja di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kota Blitar akhirnya menemui...

BKD Jatim.

BKD Jatim Ungkap Pinjol dan Judol Jadi Ancaman bagi ASN, Bisa Berujung Perceraian

by Dwi Linda
04/07/2026 6:19 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mewaspadai persoalan ekonomi yang dialami aparatur sipil negara (ASN), termasuk akibat...

Gempa di Jawa Timur.

698 Gempa di Jawa Timur Tercatat Guncang selama Juni 2026, Didominasi Gempa Dangkal

by Dwi Linda
04/07/2026 5:44 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Malang mencatat sebanyak 698 kejadian gempa bumi mengguncang wilayah...

Next Post
Pemotor tabrak mobil damkar.

Pemotor Tabrak Mobil Damkar di Pasuruan, Dua Orang Luka, Satu Kritis

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID