MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program pokok pikiran atau pokir sejatinya menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD lewat reses atau kegiatan serap aspirasi lainnya. Meski begitu, adanya dana pokir harus diiringi dengan upaya-upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
“Transparansi penuh dalam input pokir melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang bisa diakses publik. Penguatan pengawasan masyarakat sipil dan media agar dana pokir tidak berubah menjadi jatah proyek. Penegakan hukum yang tegas jika terdapat penyalahgunaan pokir demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kebijakan Publik (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum, Minggu (18/08/2025).
Baca Juga: Pandangan Pengamat Kebijakan soal Dana Pokir di Mojokerto Jadi Ajang Bancakan
Hanum menambahkan, dasar hukum dari dana pokir DPRD meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 dan 166 menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pokir muncul sebagai bagian dari fungsi legislasi dan penganggaran.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Pasal 5-6 yang mengatur bahwa perencanaan pembangunan disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD sebagai representasi rakyat.
Input Pokir lewat SIPD agar Transparan
Disusul, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Pasal 178 Ayat 1-3 mengatur secara eksplisit bahwa pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada Kepala Daerah melalui sistem informasi pembangunan daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Pokir harus diinput melalui SIPD untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterintegrasian dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Dengan demikian, dana pokir dapat kembali ke khitahnya sebagai sarana memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan sebagai celah kepentingan politik tersembunyi.
“Andai ada yang dengar namun jarang bisa membuktikan adanya fee mulai 20-40 % dari kontraktor ke pemilik pokir dan kontraktor berani memberikan fee sebegitu besar dari total anggaran maka dipastikan RAB sudah di-markup,” tutup Hanum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








