MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemberian remisi sering dilakukan saat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia. Pengurangan masa pidana tersebut bervariasi, mulai 1 hingga 6 bulan. Tak terkecuali bagi narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Mojokerto.
Napi Lapas Mojokerto yang mendapat remisi umum I dengan pengurangan hukuman 1 bulan sejumlah 89 orang, pengurangan hukuman 2 bulan sebanyak 64 orang, pengurangan hukuman 3 bulan sejumlah 107 orang, pengurangan hukuman 4 bulan sebanyak 81 orang, dan pengurangan hukuman 5 bulan sebanyak 14 orang.
Untuk remisi umum II, napi yang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 4 orang, pengurangan hukuman 2 bulan sejumlah 3 orang, pengurangan hukuman 3 bulan sebanyak 8 orang, pengurangan hukuman 4 bulan sejumlah 4 orang dan pengurangan hukuman 5 bulan sebanyak 2 orang.
Total 376 warga binaan yang mendapat remisi umum 17 Agustus. Penerima remisi umum ini terdiri dari remisi umum I untuk 349 warga binaan laki-laki, remisi umum II untuk 19 warga binaan laki-laki, remisi umum I untuk 6 warga binaan perempuan dan remisi umum II untuk 2 warga binaan perempuan.
BACA JUGA: 18 Warga Binaan Lapas Mojokerto Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Umum
Sementara itu, rincian jenis perkara penerima remisi umum 17 Agustus 2025 berasal dari perkara narkotita sejumlah 176 orang, perkara korupsi sebanyak 6 orang, perkara human traficking sejumlah 5 orang dan perkara pidana umum sebanyak 189 orang. Berdasarkan domisili, penerima remisi ini berasal dari Kota Mojokerto sebanyak 59 orang, penerima dari Kabupaten Mojokerto sejumlah 235 orang dan penerima dari luar wilayah Mojokerto sebanyak 82 orang.
“Remisi merupakan penghargaan negara melalui untuk narapidana maupun anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat tata tertib, serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” beber Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, Selasa (19/08/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








