BATU, Tugujatim.id – Kasus dugaan program rumah subsidi fiktif menimpa ratusan pegawai anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia UIN Malang (KPRI UIN Malang). Hingga kini, program rumah subsidi KPRI UIN Malang sejak 2017 ini menguap belum terwujud hingga korban diduga menelan kerugian Rp19 miliar.
Karena tergiur harga murah, para korban dugaan program subsidi tanah kavling hingga rumah fiktif ini sudah membayar DP alias uang muka. Pihak KPRI UIN Malang selang 8 tahun hingga 2025 ini tidak kunjung merealisasikan program subsidi itu tanpa alasan yang jelas.
Para korban merasa tidak ada kepastian. Mereka mengadu ke Pos Pengaduan yang dibuka Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (Ammpera) dan YLBH. Sebanyak 235 orang yang terverifikasi sebagai korban hingga saat ini.
“Kami membuka Pos Pengaduan ini, sejak saat itu sampai hari ini sudah ada 235 orang yang terverifikasi jadi korban. Total kerugiannya mencapai Rp19 miliar. Menurut penelusuran kami, jumlah korbannya masih bisa bertambah,” ungkap Ketua Umum Ammpera Rifqy saat berada di lokasi tanah kavling yang dijanjikan, Senin (25/08/2025).
Baca Juga: UIN SATU Tulungagung Luncurkan Program RELIGREEN: Kampus Islam Berbasis Lingkungan dan Keberlanjutan
Untuk diketahui, kavling tanah hingga rumah subsidi yang dijanjikan berlokasi tidak jauh dari UIN Malang di Kota Batu. Tepatnya berada di Dusun Precet, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali.
Hasil penelusuran Amperra menemukan adanya dugaan program fiktif ini bahwa tanah lokasi yang dimaksud masih tercatat sebagai milik perseorangan hingga 2025.
”Kami konfirmasi ke pemilik tanah, katanya tanah itu masih miliknya, belum ada transaksi jual beli sama sekali,” ujar Rifqy.
Rumah Murah KPRI UIN Malang
Rifqy menjelaskan, KPRI UIN Malang memulai program subsidi ini sejak April 2017. Harga rumahnya relatif murah Rp300 jutaan dengan subsidi Rp48 juta. Jadi, user hanya tinggal membayar sisanya Rp252 juta.
Harga tanah kavling, dia melanjutkan, juga murah ditawarkan Rp103 juta untuk tanah seluas 6×12 dengan subsidi Rp20 juta dari KPRI, lalu Rp134 juta untuk tanah ukuran 7×13 dengan subsidi Rp25 juta. Syaratnya, user hanya perlu membayar DP. Setelah itu, rumahnya dibangun atau diberi tanah kavling sesuai perjanjian.
Para korban diduga tergiur dengan harga murah. Mereka hingga berani membayar DP. Dalam prosesnya, para korban transaksi langsung dengan pihak KPRI UIN Malang, baik melalui transfer maupun tunai.
”DP para korban bervariasi, ada yang Rp1 juta, Rp100 juta, dan terbesar bahkan ada yang setor Rp200 juta,” bebernya.
Tempuh Jalur Hukum
Rifqy menegaskan jika ketidakpastian dari pihak kampus dan lamanya kasus ini mengendap, dia akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. Menurut dia, tindakan ini mengarah pada delik penipuan dan penggelapan.
”Sembari mempersiapkan hal itu, kami sebagai tim hukum masih membuka aduan jika ada korban lain yang belum teradvokasi. Kami akan beri bantuan hukum dan akan memperjuangkan hak-hak para korban,” ungkapnya.
Dia menyayangkan kasus seperti ini bisa terjadi di lingkungan pendidikan, apalagi sampai merugikan secara materiil. Selain itu, Rifqy menambahkan, mekanisme jual beli KPRI UIN Malang tidak ikut mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada.
”Misalnya transaksi jual beli tidak disertakan dengan dokumen akta jual beli dan menyampaikan keterangan palsu atas status,” pungkasnya.
Korban Mengadu ke Pos Pengaduan
Cerita salah satu korbannya yang tidak mau disebut namanya mengaku sudah mengadu ke Pos Pengaduan Amperra dan YLBH. Harapannya lewat posko aduan ini, dia melanjutkan, para korban bisa mendapat bantuan hukum dan haknya dikembalikan.
”Tidak banyak yang harapkan, kami hanya ingin uang dikembalikan penuh. Kami sudah susah payah cari uang DP, eh malah sampai 8 tahun nggak dapat apa-apa,” tuturnya.
Dia mengatakan, para korban hanya diminta bersabar dan menunggu tanpa alasan yang jelas. Pihak kampus juga diduga sudah mentransfer sejumlah uang ke pihak mitra developer. Namun entah bagaimana ceritanya, program itu tidak kunjung terealisasi.
”Kenapa kasus ini bisa sampai mengendap lama? Karena memang didominasi keluarga dan pegawai UIN Malang. Jadi, ada dilema pada para korban selama ini untuk menuntut. Tapi setelah 8 tahun, nasib mereka juga tidak ada kepastian,” kata Rifqy.
Para korban menilai, dia melanjutkan, kasus jual beli rumah dan tanah kavling fiktif ini juga memiliki tendensi keterlibatan dan intervensi dari rektor UIN saat ini yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor II UIN Malang. Saat itu, jabatan WT II punya tanggung jawab atas aliran dan pengelolaan keuangan di UIN Malang.
”Tidak mungkin juga jika KPRI UIN Malang langsung ambil keputusan program ini tanpa keterlibatan dan intervensi dari jajaran pimpinan kampus,” imbuhnya.
Terpisah, pejabat Rektor UIN Malang saat ini Ilvi Nurdiana saat dikonfirmasi terkait adanya kasus ini enggan berkomentar lebih. Dia merekomendasikan awak media untuk klarifikasi langsung kepada ketua KPRI UIN Maliki.
”Silakan menghubungi langsung kepada Ketua KPRI,” jawab Ilvi singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








