MALANG, Tugujatim.id – Kasus dugaan aborsi dan membuang janin di sungai diduga dilakukan dua mahasiswa di Malang berinisial AM, 21; dan HNM, 20. Polisi menangkap sepasang kekasih tanpa ikatan pernikahan.
Terbongkarnya kasus dugaan aborsi dan membuang janin mahasiswa di Malang ini berawal dari penemuan jenazah bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jatim.
Seorang warga bernama Suwandi, 74, saat itu membersihkan aliran Sungai Paron pada Kamis malam (21/08/2025). Dia melihat mayat bayi laki-laki tanpa pakaian. Dia langsung melapor ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso.
Polisi dan tenaga medis segera mengevakuasi mayat bayi ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Hasil penyelidikan, dia mengatakan, bayi diketahui hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM yang sudah terjalin sejak September 2024.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, AM, mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah; sementara HNM, 20, mahasiswa asal Kota Malang.
“Hasil pendalaman, AM aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan, sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron pakai motor,” kata Bambang, Jumat (12/09/2025).
Tersangka Beli Obat Aborsi Online
Polisi menemukan fakta bahwa AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada Rabu (20/08/2025) di rumah kosnya di Kota Malang. Setelah keguguran, dia memotong tali plasenta pakai gunting. Mayat bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
Malam harinya, HNM membawa tas berisi mayat bayi pakai motor. Karena tidak menemukan pemakaman, dia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.
“Mereka mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka sepakat menggugurkan kandungan,” jelas Bambang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone.
AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta Pasal Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM juga dikenakan UU Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan. Dia terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








