MOJOKERTO, Tugujatim.id – Terdakwa kasus penganiayaan wanita tuna susila di Hutan Dawarblandong, Mojokerto, yakni SP dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa memandang SN terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
SP sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang pada Selasa (23/09/2025). Namun, sidang ini ditunda majelis hakim pekan depan.
“Putusan 30 September,” tandas Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen.
Baca Juga: Perempuan asal Surabaya Babak Belur, Diduga Korban Perampokan di Hutan Mojokerto
Sebelumnya, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Hutan Dawarblandong ini ditangkap Polres Mojokerto Kota. Pelaku dengan inisial SP, warga asal Lamongan, ini diringkus polisi pada Minggu (18/05/2025) di wilayah Jombang.
“Pelaku berinisial SP warga asal Lamongan, untuk korban berinisial SN warga asal Surabaya. Pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama pada 2008 dan 2018 lalu,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Selasa (27/05/2025).
Pelaku dan Korban Kenalan lewat Facebook
Kapolres Daniel melanjutkan, kasus ini berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan tersebut, pelaku lalu bertukar nomor ponsel dengan korban lalu memutuskan untuk ketemuan pada waktu dan tempat yang telah disepakati.
“Keduanya memutuskan untuk janjian di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gunungsari Surabaya. Lalu pelaku memutuskan membawa korban ke wilayah Dawarblandong Mojokerto,” tambah Daniel.
Begitu tiba di daerah Suru Dawarblandong, pelaku lantas memukuli korban sebanyak 10 kali. Tidak hanya itu, korban lalu ditendang, kemudian ditelanjangi hingga dirudapaksa oleh pelaku.
Setelah selesai beraksi, pelaku membawa lari ponsel serta uang korban sejumlah Rp450.000. Korban yang dalam kondisi setengah sadar kemudian ditolong warga untuk lapor ke polisi.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan upaya penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob dan Jatanras Polres Mojokerto Kota saat berada wilayah Jombang.
“Ini menjadi kali ketiga (pelaku) tertangkap. Motifnya pelaku ingin memiliki barang berharga dari korban yang diincarnya. Pelaku diancam dengan Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








