• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Hutan Dawarblandong.

Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Hutan Dawarblandong Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Rampok dan Siksa Wanita di Hutan Dawarblandong Mojokerto, Pelaku Dituntut Ini

Dwi Linda by Dwi Linda
9 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Terdakwa kasus penganiayaan wanita tuna susila di Hutan Dawarblandong, Mojokerto, yakni SP dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa memandang SN terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

SP sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang pada Selasa (23/09/2025). Namun, sidang ini ditunda majelis hakim pekan depan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Putusan 30 September,” tandas Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen.

Baca Juga: Perempuan asal Surabaya Babak Belur, Diduga Korban Perampokan di Hutan Mojokerto

Sebelumnya, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Hutan Dawarblandong ini ditangkap Polres Mojokerto Kota. Pelaku dengan inisial SP, warga asal Lamongan, ini diringkus polisi pada Minggu (18/05/2025) di wilayah Jombang.

“Pelaku berinisial SP warga asal Lamongan, untuk korban berinisial SN warga asal Surabaya. Pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama pada 2008 dan 2018 lalu,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Selasa (27/05/2025).

Pelaku dan Korban Kenalan lewat Facebook

Kapolres Daniel melanjutkan, kasus ini berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan tersebut, pelaku lalu bertukar nomor ponsel dengan korban lalu memutuskan untuk ketemuan pada waktu dan tempat yang telah disepakati.

“Keduanya memutuskan untuk janjian di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gunungsari Surabaya. Lalu pelaku memutuskan membawa korban ke wilayah Dawarblandong Mojokerto,” tambah Daniel.

Begitu tiba di daerah Suru Dawarblandong, pelaku lantas memukuli korban sebanyak 10 kali. Tidak hanya itu, korban lalu ditendang, kemudian ditelanjangi hingga dirudapaksa oleh pelaku.

Setelah selesai beraksi, pelaku membawa lari ponsel serta uang korban sejumlah Rp450.000. Korban yang dalam kondisi setengah sadar kemudian ditolong warga untuk lapor ke polisi.

Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan upaya penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob dan Jatanras Polres Mojokerto Kota saat berada wilayah Jombang.

“Ini menjadi kali ketiga (pelaku) tertangkap. Motifnya pelaku ingin memiliki barang berharga dari korban yang diincarnya. Pelaku diancam dengan Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniHutan Dawarblandong MojokertoKabupaten Mojokerto hari iniMojokertoPerampokan di hutan Dawarblandong
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
SDN Banjarsengon 02.

Merdeka Belajar Digital, SDN Banjarsengon 02 Jember Cetak Generasi Melek Teknologi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID