JEMBER, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial SA, 27, kabur setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap tetangganya, seorang mahasiswi Jember berusia 21 tahun berinisial SF di Kecamatan Balung.
Pelarian tersangka terjadi karena penanganan kasus yang berlarut-larut meski laporan sudah masuk pada 15 Oktober 2025. Kronologi kejadian bermula pada dini hari tanggal 14 Oktober 2025, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka nekat membobol jendela kamar tidur korban yang tengah beristirahat seorang diri.
Setelah berhasil masuk, pelaku menganiaya fisik mahasiswi Jember ini hingga memar di bagian wajah serta lengan korban, kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga: Mahasiswi Jember Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Rudapaksa Tetangganya, Pelaku Kabur!
Meskipun korban berupaya memberontak dan berteriak meminta tolong, ancaman pembunuhan dari pelaku membuatnya tidak berdaya. Pasca insiden traumatis tersebut, korban mendatangi kepala desa untuk mencari pertolongan.
Namun, respons yang diterima justru mengecewakan, korban disarankan menempuh jalur mediasi keluarga dengan opsi menikahi pelaku. Penolakan tegas langsung disampaikan oleh korban beserta keluarganya.
Tanpa dukungan dari aparat desa, keluarga korban berinisiatif melaporkan kejadian ke Polsek Balung keesokanharinya dengan didampingi kerabat. Sayangnya, ketika petugas kepolisian tiba di kediaman tersangka, orangnya sudah tidak berada di tempat.
Agus Muttaqin, pejabat Ombudsman RI untuk wilayah Jawa Timur, mengkritik keras lambatnya tindakan dari penegak hukum dan pejabat desa dalam menangani perkara ini. Menurut dia, hal tersebut mencerminkan buruknya kualitas layanan kepada masyarakat.
“Meski belum ada pengaduan resmi yang masuk ke kami, namun dari pemberitaan media terlihat jelas kelambanan dari pihak kepolisian maupun kepala desa. Bahkan untuk pemeriksaan visum, korban harus merogoh kocek pribadi. Padahal, seharusnya ditanggung negara,” ungkap Agus saat dihubungi pada Selasa (21/20/2025).
Menurut dia, pejabat desa memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin keselamatan warganya yang menjadi korban kejahatan. Ombudsman siap menindaklanjuti apabila terdapat laporan formal mengenai kelalaian tugas dari aparat terkait. Agus juga mendesak kepolisian supaya segera memasukkan tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Apabila status DPO tidak segera ditetapkan dan kepolisian terkesan pasif, wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Bupati Komitmen Dukung Proses Hukum Adil bagi Korban
Di sisi lain, Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan telah menerima pengaduan melalui platform Wadul Gus’e dengan nomor registrasi IG.Q.201025178018. Dia menegaskan komitmennya mendukung proses hukum yang adil bagi korban.
“Saya berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum yang berkeadilan untuk korban. Tidak ada ruang untuk mentoleransi kekerasan seksual,” kata bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu.
Sebagai tindak lanjut, dia menginstruksikan RSD Balung untuk mengembalikan dana visum senilai Rp500.000 yang telah dikeluarkan korban, serta menyediakan layanan perawatan di rumah korban.
“Tim dari DP3AKB melalui UPT PPA telah turun melakukan verifikasi dan memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari asesmen awal, pendampingan pemeriksaan psikiatri di RSD dr. Soebandi, hingga koordinasi dengan pihak Polsek Balung untuk memantau perkembangan proses hukumnya,” tandas Gus Fawait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








