JEMBER, Tugujatim.id – Seorang mahasiswi Jember berinisial SF, 21, yang berdomisili di Kecamatan Balung, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan tetangganya sendiri, SA, 27.
Pengaduan resmi atas kejadian tersebut disampaikan ke kepolisian setempat pada 15 Oktober 2025, meski kejadian sudah berlangsung beberapa hari sebelumnya, tepatnya Selasa dini hari (07/10/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut keterangan korban, tersangka memasuki kamar tidurnya lewat jendela saat dia sedang tidur lelap. SF berusaha mempertahankan diri dengan berteriak dan melawan, namun SA langsung melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher dan melayangkan pukulan yang mengakibatkan memar di wajah dan tangan mahasiswi Jember ini.
Baca Juga: UM Gandeng Pondok Pesantren Al-Mustaqim Lawang Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Santri
Dengan ancaman pembunuhan, pelaku memaksa SF yang tinggal seorang diri untuk tunduk pada kehendaknya. SA bahkan mengungkapkan telah merancang tindakan keji tersebut dan mengonsumsi alkohol sebelum melancarkan aksinya.
Keesokanharinya, SF menemui kepala desa untuk meminta bantuan. Namun, bukannya mendapat dukungan, korban justru dihadapkan pada usulan yang mengejutkan. Dia diminta untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menikahi pelaku.
Sekadar untuk diketahui, SA memiliki ikatan keluarga dengan pejabat desa tersebut. SF dengan tegas menampik usulan tersebut. Tanpa dukungan dari aparat desa, dia kemudian mendatangi kantor polisi didampingi keluarganya.
Saat petugas mendatangi kediaman tersangka, SA sudah melarikan diri dan hingga saat ini belum ditemukan. Kasus ini kini mendapat pendampingan dari tiga organisasi, seperti LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan PC Fatayat NU Jember yang bersatu memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapat perlindungan memadai.
“Respons yang lambat memberikan celah bagi pelaku untuk melarikan diri. Kondisi ini menambah trauma korban yang masih berada di lingkungan yang sama,” ungkap Ketua PC Fatayat NU Jember Nurul Hidayah setelah kunjungan ke kediaman korban pada Senin (20/10/2025).
Nurul mengkritisi adanya kesenjangan antara peraturan dan implementasi nyata di lapangan. Meskipun UU TPKS telah memberikan payung hukum yang komprehensif bagi perlindungan korban kekerasan seksual, faktanya penanganan sangat tergantung pada kepekaan petugas di lapangan.
“Seharusnya pelaku sudah ditahan dalam waktu singkat, bukan lolos hingga berhari-hari,” kritiknya.
Minimnya Bantuan Pemdes pada Korban
Dia juga menyayangkan minimnya bantuan dari pemerintah desa dan pihak berwenang sejak awal kasus terungkap. Bahkan untuk pemeriksaan medis, korban harus menanggung biaya sendiri.
“Persoalannya bukan sekadar pelarian pelaku, melainkan ketiadaan negara dalam menjamin keselamatan korban sejak menit pertama,” tegasnya.
Saat ini, tim pendamping tengah menjalin koordinasi dengan LPSK untuk mengevaluasi kebutuhan perlindungan dan mengajukan klaim restitusi. Kunjungan dari LPSK ke lokasi korban juga sudah diagendakan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kapolsek Balung Ipda Sentot menegaskan, pihaknya telah mengambil keterangan dari korban dan beberapa saksi.
“Kami sedang melacak keberadaan tersangka. Sejak laporan masuk, pelaku memang sudah tidak berada di rumahnya. Kami mengajak partisipasi warga untuk menginformasikan jika mengetahui keberadaannya,” jelas Sentot.
Kasus yang kini menarik perhatian publik ini telah ditangani oleh Polres Jember dengan Unit PPA yang akan melanjutkan proses penyidikan. Tim advokasi berkomitmen terus mengawal kasus hingga selesai dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








