• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Umrah mandiri.

Ilustrasi calon jemaah sedang mengikuti bimbingan manasik. (Foto: Rochim for TJ)

Aturan Umrah Mandiri, Ini Kata PHU Kemenag Kabupaten Mojokerto

Dwi Linda by Dwi Linda
7 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Undang-undang terbaru kini memungkinkan seseorang bisa menunaikan ibadah umrah mandiri. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau sering dikenal dengan UU PIHU.

Saat melansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dan diundangkan pada 04 September 2025.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Baca Juga: Padang Arafah yang Romantis dan Umrah dengan Riang Gembira Bersama Chatour Travel (22)

Pasal 86 Ayat 1 pada Undang-Undang terbaru ini menuliskan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU); secara mandiri; atau melalui Menteri.

Sementara Pasal 86 Ayat 2 menuliskan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

Lalu, Pasal 86 Ayat 3 menjelaskan bahwa keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Presiden.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibbudin.

“Betul secara regulasi terbaru yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 memang benar ada 3 cara,” kata Muhibbudin, Jumat (24/10/2025).

Meski begitu regulasi teknis dari undang-undang tersebut belum turun.

“Cuma secara teknis regulasi turunan belum ada,” sambung Muhibbudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aturan umrah mandiriBerangkat umrah mandiriBerita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniMojokertoUmrah mandiri di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Purbaya Yudhi Sadewa.

Profil dan Sisi Unik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Si “Koboi” yang Gemar Nonton Drama China

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID