MOJOKERTO, Tugujatim.id – Undang-undang terbaru kini memungkinkan seseorang bisa menunaikan ibadah umrah mandiri. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau sering dikenal dengan UU PIHU.
Saat melansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dan diundangkan pada 04 September 2025.
Baca Juga: Padang Arafah yang Romantis dan Umrah dengan Riang Gembira Bersama Chatour Travel (22)
Pasal 86 Ayat 1 pada Undang-Undang terbaru ini menuliskan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU); secara mandiri; atau melalui Menteri.
Sementara Pasal 86 Ayat 2 menuliskan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
Lalu, Pasal 86 Ayat 3 menjelaskan bahwa keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Presiden.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibbudin.
“Betul secara regulasi terbaru yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 memang benar ada 3 cara,” kata Muhibbudin, Jumat (24/10/2025).
Meski begitu regulasi teknis dari undang-undang tersebut belum turun.
“Cuma secara teknis regulasi turunan belum ada,” sambung Muhibbudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








