MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto Kota meringkus total 31 tersangka pengedar narkoba beragam jenis. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto bahwa puluhan tersangka pengedar narkoba di Mojokerto ini ditangkap pada periode Agustus hingga 27 Oktober 2025.
“Dari hasil penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, 31 tersangka telah diamankan. Saat beraksi, para pelaku sebagian besar menggunakan sistem ranjau, menaruh paket narkoba di lokasi tertentu yang telah disepakati. Sisanya melalui transaksi tatap muka,” urainya, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Badan Siber Ansor Jatim Apresiasi Langkah Kepala BNN Gandeng Pesantren Perangi Narkoba
Kapolres Herdiawan menambahkan, proses transaksi penjualan narkoba dilakukan dengan beragam cara. Mulai rekening perbankan pada umumnya hingga penggunaan aplikasi dompet digital. Dompet digital dipilih untuk memutus jejak transaksi tunai.
“Para pelaku berencana mengedarkan barang haram ini di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, sasaran utamanya kalangan pelajar dan anak muda,” imbuhnya.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan melalui pengedar narkoba di Mojokerto ini meliputi 1,045 kilogram sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil Double L, makanan ringan yang mengandung obat berbahaya berupa stick hijau (kurang lebih 222,34 gram) dan keciput (kurang lebih 251,41 gram), 9 timbangan elektrik, 31 unit ponsel, hingga 13 unit motor.
“Motif para tersangka (mengedarkan narkoba) ini untuk memperoleh keuntungan, baik berupa uang maupun imbalan lain seperti narkoba. Salah satu pelaku, MHB mengaku dijanjikan upah Rp4 juta untuk mengirim 1 kilogram sabu,” sambung Kapolres Herdiawan.
Para tersangka ini diancamn dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, para tersangka juga diancam dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








