MALANG, Tugujatim.id – Hasil penelitian titik air di Malang diduga terpapar mikroplastik begitu mencengangkan. Peneliti Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) mengungkap 11 titik diduga terpapar usai menguji 12 kualitas air di Malang, Rabu (05/11/2025).
Tim peneliti Ecoton menguji 12 titik air di Malang. Mulai dari atas sumber air tanah, air permukaan, air rebusan, hingga air PDAM. Hasilnya, 11 sumber air diduga terpapar mikroplastik.
Mereka memaparkan, jumlah paparan mikroplastik pada contoh air bervariasi antara 1-7, terdiri atas mikroplastik jenis film/filamen dan fiber. Mikroplastik jenis filamen berasal dari pecahan plastik yang terdegradasi dari kantong plastik.
Baca Juga: Ancaman Pencemaran Mikroplastik, Udara di 5 Kota Jatim Mengandung Plastik
Untuk mikroplastik jenis fiber berasal dari pakaian sintetis seperti poliester. Paparan serat mikroplastik fiber dilepaskan saat mencuci pakaian. Mikroplastik tersebut kemudian disinyalir mencemari air yang dikonsumsi masyarakat Malang.
Peneliti Ecoton Rafika Aprlianti saat Talkshow Membangun Kesadaran Hukum Lewat Bencana Mikroplastik di Universitas Widyagama Malang, mengatakan, kesehatan masyarakat bisa terganggu atas paparan mikroplastik.
“Paparan mikroplastik secara fisik bisa mengganggu kesehatan. Mulai dari merusak jaringan paru, hati, dan sistem imun tubuh,” kata Rafika Aprlianti.
Diketahui, air yang diuji dikumpulkan dari peserta talkshow. Selain itu, mereka juga mengajak peserta untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Seperti air minum kemasan, aneka produk toiletries kemasan sachet, tas kresek, dan kantong plastik sekali pakai.
Dalam kampanye bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) ini juga meneliti cemaran mikroplastik di 18 kota di Indonesia lain. Periode penelitian dilakukan Mei-Juli 2025 karena umumnya merupakan waktu peralihan menuju musim kemarau yang memungkinkan partikel mikroplastik di udara bertahan lebih lama tanpa terlarut atau terendap oleh hujan.
“Konsentrasi di udara ambien dapat terukur dengan lebih representatif,” kata Rafika.
Penelitian dilakukan di Kabupaten Aceh Utara, Kota Palembang, Kota Jambi, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kota Kupang, Kota Sumbawa, Kota Pontianak, Kota Palu, dan Kabupaten Bulukumba.
Jakarta Pusat Jadi Wilayah Tertinggi Terpapar
Hasilnya, Jakarta Pusat jadi wilayah tertinggi pencemaran mikroplastik karena ditemukan sebanyak 37 partikel dalam dua jam. Lokasi pengambilan sampelnya di Pasar Tanah Abang, Jalan Katedral Sawah Besar, dan Kawasan Ragunan.
Untuk pencemaran terendah di Kota Malang yang hanya ditemukan dua partikel dalam dua jam pengambilan. Lokasi sampel meliputi Dusun Lowok, Dusun Jatirejo, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Kelurahan Kiduldalem.
Koordinator Kampanye Ecoton Mochammad Alaika Rahmatullah menjelaskan, paparan mikroplastik terlepas di udara berasal dari beberapa aktivitas manusia yang melibatkan plastik sekali pakai. Selain itu, dia mengatakan, atau bahan yang terbentuk dari polimer penyusun plastik sekali pakai.
Cemaran berasal dari banyak kegiatan domestik, transportasi, hingga proses industri dan konstruksi. Temuan ini menegaskan pencemaran mikroplastik di udara bersifat kompleks dan berasal dari berbagai aktivitas manusia.
Lebih lanjut, partikel berukuran sangat kecil, termasuk nanoplastik, dapat menembus penghalang alveolar–kapiler. Masuk melalui aliran darah, dan terbawa ke berbagai organ tubuh.
Di dalam peredaran darah, dia mengatakan, partikel ini dapat memicu respons imun sistemik, memengaruhi metabolisme, bahkan menembus sawar darah-otak sehingga berpotensi memicu efek neurotoksik.
“Temuan ini menegaskan kelimpahan mikroplastik di udara sangat dipengaruhi oleh intensitas aktivitas manusia dan minimnya vegetasi. Terutama di wilayah perkotaan. Mikroplastik potensi terhirup dan menimbulkan gangguan kesehatan karena membawa senyawa kimia berbahaya,” ujarnya.
Dia menegaskan perlu langkah pengendalian yang komprehensif untuk meminimalisasinya. Mulai pembatasan plastik sekali pakai, pengaturan emisi kendaraan, pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, hingga memperluas ruang terbuka hijau.
Selain itu, perlu edukasi publik dan penguatan sistem pemantauan udara berbasis riset. Tujuannya untuk pengendalian polusi mikroplastik agar berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sedangkan, dosen Hukum Lingkungan Universitas Widyagama Malang Purnawan D. Negara mendorong Pemkot Malang mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai. Sebanyak 22 kota/kabupaten di Jawa Timur telah membuat regulasi yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
”Jika pengambil kebijakan membiarkan mikroplastik, sejatinya memupuk bencana. Lantaran mikroplastik mengganggu rantai makanan, mengganggu kesehatan, sehingga harus dikendalikan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








