MOJOKERTO, Tugujatim.id – Temuan Limbah Berbahaya di Mojokerto memasuki babak baru. Kepolisian Mojokerto turun tangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto sebelumnya telah memastikan bahwa limbah tersebut adalah abu oksidasi alumunium yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, masyarakat melaporkan temuan limbah berbahaya di Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (07/11/2025) ditindaklanjuti dengan asesmen lapangan.
Setelah asesmen lapangan, gundukan limbah B3 tersebut ditutupi dengan terpal untuk mengurangi dampak bau menyengat hingga mencegah material limbah berterbangan tertiup angin.
“Halus (partikel limbah B3), maka berbahaya bila tertiup angin dan terhirup sehingga mengganggu pernafasan. Bisa sampai mengakibatkan risiko iritasi pada kulit,” kata Rachmat.
BACA JUGA: Pasca Pungging, Material Diduga Limbah B3 Dibuang Sembarangan di Trowulan Mojokerto
Selain itu, pihak-pihak lain turut dilibatkan, seperti kepolisian serta Satpol PP. Kasus temuan ini kini menjadi atensi baik dari DLH Provinsi Jawa Timur maupun Jombang.
“Sudah jadi atensi. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana sebab pelanggaran atas Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tandas Rachmat.
Pada pemberitaan sebelumnya, tumpukan karung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan dibuang sembarangan di Bangun, Pungging, Kabupaten Mojokerto. Timbunan limbah ini diduga berasal dari dari kawasan Jombang. Tak pelak, warga dibikin geger akibat temuan limbah berbahaya yang dibuang sembarangan di ruang terbuka ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








