JEMBER, Tugujatim.id – Jelang ditetapkannya standar upah minimum 2026, kondisi mengejutkan terungkap di Kabupaten Jember. Ketua DPC KSPSI Taufik Rahman mengungkapkan fakta bahwa mayoritas buruh di Jember ternyata menerima penghasilan yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Data yang disampaikan menunjukkan, dari keseluruhan buruh di Jember, hanya berkisar 30 hingga 40 persen saja yang mendapatkan kompensasi finansial sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.
Fenomena ini mencerminkan paradoks, mengingat angka upah minimum sejatinya merupakan patokan paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
Baca Juga: Gus Fawait Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ribuan Buruh Tani di Event JKCI
“Kami mendesak adanya hukuman bagi korporasi yang membayar tenaga kerjanya di bawah ambang batas yang ditentukan. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Diperlukan tindakan pembinaan disertai peringatan tegas supaya ada perbaikan,” tegas Taufik saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025).
Kritik tajam juga dilontarkan terhadap kinerja instansi ketenagakerjaan setempat. Menurut pengamatannya, fungsi kontrol dari Disnaker Jember belum menunjukkan hasil yang signifikan. Harapannya, para pengawas yang baru dilantik dapat lebih proaktif dalam mengedukasi dunia usaha tentang urgensi mematuhi regulasi pengupahan.
“Hingga saat ini, belum tampak inisiatif konkret dari disnaker untuk membimbing perusahaan-perusahaan agar menaati peraturan yang ada,” ungkap Taufik.
Kenaikan 10 Persen Perlu Pertahankan Ekonomi Pekerja
Terkait penetapan upah minimum tahun depan, dia menekankan pentingnya diskusi mendalam agar penyesuaian upah tidak sekadar formalitas belaka. Menurut dia, kenaikan setidaknya 10 persen diperlukan untuk mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja di tengah eskalasi harga barang-barang kebutuhan sehari-hari.
“Kami bersikap realistis. Tujuan mengajukan upah minimum bukan sekadar mengejar angka tinggi, melainkan supaya taraf kehidupan buruh tidak mengalami penurunan,” jelasnya.
Kritik lain yang disampaikan menyangkut absennya program pengembangan kapasitas pekerja di daerah tersebut. Taufik menggarisbawahi bahwa sampai detik ini belum terlihat aksi nyata dari pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan buruh di bidang perkebunan dan industri padat tenaga kerja.
“Hampir tidak ada program pemberdayaan. Padahal, mereka adalah kelompok yang paling terancam dengan tingkat upah yang minim,” tuturnya.
Sebagai solusi, dia mengajukan gagasan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan upah spesifik untuk sektor-sektor dengan intensitas kerja tinggi, seperti pertanian dan logistik pergudangan. Langkah ini dinilai bisa menjadi terobosan dalam merancang mekanisme pengupahan yang lebih berkeadilan.
“Sektor dengan beban kerja berat seharusnya memiliki regulasi upah tersendiri. Ini mestinya bisa dimasukkan dalam anggaran demi terciptanya keadilan bagi para pekerja,” pungkas Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








