BATU, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menuntaskan 31 perkara tindak pidana umum (pidum) tahap II tahun 2025 dengan memusnahkan barang bukti berupa 900 gram narkoba dan 231 ribu batang rokok ilegal. Kejari Kota Batu memusnahkannya di TPA Tlekung, Selasa (18/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kota Batu mulai dari ganja seberat 848,433 gram; sabu-sabu seberat 60,077 gram; pil double L sebanyak 4.232 butir; dan 231.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Baca Juga: Polres Batu Amankan 8 Pemuda Terduga Pengeroyok Anak Band Manggung, Polisi Usut Motifnya!
Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pemusnahannya menggunakan mesin incinerator.
Kepala Kejari Kota Batu Andy Sasongko menjelaskan, mayoritas barang bukti berasal dari perkara narkotika. Dia melanjutkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara dengan tuntas sesuai amanat hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahannya berdasarkan perintah undang-undang. Barang buktinya ini hasil penyidikan Polres Batu kami sidangkan. PN memutuskan agar barang bukti dimusnahkan usai terpidana menjalani hukuman. Ini bagian dari proses penuntasan perkara,” terang Andy.
Cegah Barang Bukti Disalahgunakan
Dia menegaskan pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan hal-hal tidak diinginkan lainnya. Menurut dia, sebuah perkara belum dapat dinyatakan tuntas jika eksekusi terhadap barang bukti tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.
“Artinya, jika penuntutan pidana badan sudah dilakukan, tetapi barang bukti tidak dieksekusi, maka penanganan perkara tersebut belum selesai. Dengan eksekusi ini, penegakan hukum dapat diselesaikan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








