JAKARTA, Tugujatim.id – Arah baru kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memasuki babak krusial. Rapat Harian Syuriyah PBNU merekomendasikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Rekomendasi pengunduran diri Gus Yahya itu tertuang dalam risalah rapat yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Rapat digelar di Hotel Aston Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 pengurus Harian Syuriyah.
Dari forum itulah muncul sejumlah poin penilaian yang menjadi dasar permintaan agar Gus Yahya — sapaan akrab kakak dari mantan Menteri Agama Gus Yaqut — mundur dari kursi Ketua Umum.
Sorotan utama rapat mengarah pada pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Dalam risalah disebutkan bahwa diundangnya narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dianggap tidak sejalan dengan prinsip Nahdliyah, nilai kaderisasi nasional, hingga ajaran Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi dasar organisasi.
Penilaian itu diperkuat dengan situasi global, di mana praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel sedang menguat. Rapat menyebut langkah tersebut memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025. Pasal itu mengatur bahwa fungsionaris dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Gus Yahya Diberi Waktu 3 Hari sejak Keputusan Diterima
Tidak hanya soal kegiatan AKN NU, tata kelola keuangan PBNU juga menjadi perhatian serius rapat. Risalah menyebut indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan Anggaran Rumah Tangga PBNU, khususnya Pasal 97–99. Rapat menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum organisasi.
Dari rangkaian evaluasi itu, Rapat Harian Syuriyah kemudian menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah mereka menghasilkan dua keputusan penting.

Pertama, KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Kedua, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada pengunduran diri, maka Rapat Harian Syuriyah menyatakan siap memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan ini menjadi sorotan karena muncul menjelang Muktamar NU yang sejatinya baru akan digelar pada 2026. Situasi internal organisasi pun diperkirakan akan bergerak dinamis dalam beberapa hari ke depan, menunggu respons resmi dari pihak Gus Yahya terhadap rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








