TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus penipuan yang dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai anggota resmob. Korbannya wanita asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang mengalami kerugian hingga Rp170 juta.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban setelah menerima laporan dari korban berinisial KNU.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (27/05/2025) di rumah korban di Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Pelaku diketahui bernama Anas Thohir bin Rasemu, 32, warga asal Magetan.
Baca Juga: Rayu Korban Ngaku Polisi Resmob, Pria Tipu Wanita di Palang Tuban hingga Rp170 Juta
Pelaku berkenalan dengan korban sejak 20 Mei 2025. Kepada korban, dia mengaku sebagai anggota polisi bagian resmob. Untuk membuatnya percaya, pelaku sering membawa dan menunjukkan perlengkapan layaknya aparat, termasuk senjata airsoft dan alat komunikasi.
“Dari kedekatan itu, hubungan mereka berlanjut ke asmara. Komunikasi intens melalui telepon dan pesan membuat korban semakin yakin bahwa pelaku benar seorang anggota kepolisian,” ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono pada Selasa (25/11/2025).
Polisi Amankan Barang Bukti Transfer Uang dan Percakapan dengan Korban
Setelah korban terikat secara emosional, pelaku mulai meminta sejumlah uang. Alasannya beragam, mulai dari mengaku mengalami kecelakaan hingga kebutuhan mendesak lainnya. Permintaan itu terus berulang hingga total mencapai Rp170 juta.
Kecurigaan korban muncul ketika pelaku kembali meminta uang. Dia kemudian mencari informasi dari beberapa kenalannya yang merupakan anggota polisi.
“Dari situ, diketahui bahwa pelaku bukan anggota resmob seperti yang diklaim. Korban akhirnya melapor ke Polres Tuban pada 20 November 2025,” katanya.
Usai laporan diterima, Unit Jatanras bergerak cepat. Pada Senin malam (23/11/2025), petugas berhasil menangkap pelaku di depan rumahnya di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, petugas mendapatkan bukti transfer sejumlah uang serta salinan percakapan yang memperlihatkan bujuk rayu pelaku.
Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita perlengkapan yang digunakan untuk meyakinkan korban, seperti pistol airsoft gun, alat komunikasi, holster, dan perangkat pribadi seperti ponsel dan beberapa kartu ATM.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk dipertemukan dengan korban dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bobby.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








