• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar Sabu di Pasuruan

Pengedar Sabu di Pasuruan, AN (23) beserta barang bukti yang diamankan dari rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan (dok Polres Pasuruan)

Pengedar Sabu di Pasuruan Ngaku Dapat Gratis Bebas Pakai dari Pemasok

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
7 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pengedar sabu di Pasuruan, AN (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah ketahuan menyimpan 30 paket sabu siap edar, Selasa (18/11).

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 30 plastik klip kecil sabu-sabu sisp edar seberat total 2,048 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Selain itu kita sita pula satu sekrop sedotan, uang tunai Rp2,1 juta, dan satu unit telepon genggam,” ujar Joko pada Kamis (27/11).

Berdasarkan hasil interogasi, AN mengatakan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AF yang saat ini telah dijadikan sebagai DPO. Tersangka juga menyatakan bertugas sebagai pengedar dengan keuntungan Rp150.000 per gramnya dan dibolehkan memakai sabu secara gratis oleh pemasoknya.

“Kami tetap memburu pemasoknya. Polres Pasuruan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ungkapnya.

Dikarenakan perbuatanya, AN dijerat sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita PasuruanKabupaten PasuruanPasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
OPLAH 2025

OPLAH 2025: Infrastruktur Irigasi Mulai Bangkit, Jember Siap Jadi Lumbung Pangan Jatim

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID