PASURUAN, Tugujatim.id – Pengedar sabu di Pasuruan, AN (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah ketahuan menyimpan 30 paket sabu siap edar, Selasa (18/11).
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 30 plastik klip kecil sabu-sabu sisp edar seberat total 2,048 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.
“Selain itu kita sita pula satu sekrop sedotan, uang tunai Rp2,1 juta, dan satu unit telepon genggam,” ujar Joko pada Kamis (27/11).
Berdasarkan hasil interogasi, AN mengatakan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AF yang saat ini telah dijadikan sebagai DPO. Tersangka juga menyatakan bertugas sebagai pengedar dengan keuntungan Rp150.000 per gramnya dan dibolehkan memakai sabu secara gratis oleh pemasoknya.
“Kami tetap memburu pemasoknya. Polres Pasuruan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ungkapnya.
Dikarenakan perbuatanya, AN dijerat sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








