• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar Sabu di Pasuruan

Pengedar Sabu di Pasuruan, AN (23) beserta barang bukti yang diamankan dari rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan (dok Polres Pasuruan)

Pengedar Sabu di Pasuruan Ngaku Dapat Gratis Bebas Pakai dari Pemasok

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
8 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pengedar sabu di Pasuruan, AN (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah ketahuan menyimpan 30 paket sabu siap edar, Selasa (18/11).

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 30 plastik klip kecil sabu-sabu sisp edar seberat total 2,048 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

“Selain itu kita sita pula satu sekrop sedotan, uang tunai Rp2,1 juta, dan satu unit telepon genggam,” ujar Joko pada Kamis (27/11).

Berdasarkan hasil interogasi, AN mengatakan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AF yang saat ini telah dijadikan sebagai DPO. Tersangka juga menyatakan bertugas sebagai pengedar dengan keuntungan Rp150.000 per gramnya dan dibolehkan memakai sabu secara gratis oleh pemasoknya.

“Kami tetap memburu pemasoknya. Polres Pasuruan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ungkapnya.

Dikarenakan perbuatanya, AN dijerat sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita PasuruanKabupaten PasuruanPasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
OPLAH 2025

OPLAH 2025: Infrastruktur Irigasi Mulai Bangkit, Jember Siap Jadi Lumbung Pangan Jatim

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID