SURABAYA, Tugujatim.id – PT Pelindo 3 angkat suara menyusul langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang menahan beberapa pegawai aktif perusahaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari menyampaikan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan, termasuk asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan ditangani Kejari Tanjung Perak,” kata Karlinda, pada Rabu, 4 Desember 2025.
Proses penegakan hukum yang dilakukan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dan Pelindo mendukung penuh langkah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum.
“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait status tersangka yang telah ditetapkan terhadap sejumlah pegawai, Pelindo memastikan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan pengadilan,” tegas Karlinda.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perusahaan memberikan pendampingan hukum, Karlinda memastikan langkah itu tetap dilakukan sesuai prosedur internal perusahaan.
Dalam situasi ini, ia juga memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan kepada pengguna jasa tidak terganggu.
“Pelindo memastikan pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh proses hukum sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan dan menahan enam tersangka yang berasal dari manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Mereka antara lain AWB (Regional Head Pelindo Regional 3 periode Oktober 2021–Februari 2024), HES, EHH, serta tiga pejabat PT APBS yakni M, MYC, dan DYS.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pekerjaan pengerukan (dredging) kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menggunakan anggaran tahun 2023–2024.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan Kejaksaan memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mendalami dugaan kerugian negara serta peran masing-masing tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








