JEMBER, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri Jember menggelar persidangan tuntutan terhadap lima peserta aksi unjuk rasa yang merusak properti kantor kepolisian setempat pada akhir Agustus 2025 lalu.
Sidang berlangsung di Ruang Candra dengan nama-nama tertuduh adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, serta Ridho Awali Rizki.
Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam tuntutannya, dengan menghukum kelima peserta demonstrasi tersebut selama empat bulan masa tahanan.
Menurut penjelasan Jaksa Adik, tuntutan yang diajukan didasarkan pada keterangan yang terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam melakukan perusakan dan pembakaran tenda pantau Satlantas Polres Jember.
“Dengan cara, ada yang merobek, menyiram bensin serta melempar bom molotov dan mereka terdakwa juga mengakui barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan,” ujar Adik pada Senin (8/12/2025).
Meskipun demikian, Jaksa Adik menyebutkan ada beberapa aspek yang menguntungkan bagi para tertuduh. Mulai dari catatan bersih, sikap jujur dalam mengakui kesalahan, dan rasa penyesalan mereka.
“Dengan pertimbangan ini, masa hukuman empat bulan tersebut akan mendapat pengurangan,” tambahnya.
Di sisi lain, Budi Haryanto selaku pendamping hukum para peserta aksi menyatakan kekecewaannya karena mengharapkan pembebasan sepenuhnya bagi kliennya.
“Harapan saya sebenarnya mereka lepas dari jeratan hukum ini. Namun ternyata pihak kejaksaan memutuskan untuk mengajukan masa hukuman empat bulan,” ujarnya ketika ditemui setelah persidangan.
Karena itu, Budi berencana menyampaikan pembelaan pada Rabu (10/12/2025) mendatang. Melihat, barang bukti yang dinilai kerugiannya tidak seberapa.
“Barang yang dirusak hanya sebuah tenda. Berapa sebenarnya nilai kerugiannya? Kami akan memberikan tanggapan atas tuntutan ini dalam pembelaan kami,” jelasnya.
Menurut pandangan Budi, kerugian akibat kerusakan tenda tersebut tidak sepadan dengan ancaman pidana penjara yang harus dihadapi para tertuduh yang hanya menyuarakan pendapat di ruang publik.
Sementara itu, Abdillah, ayah dari Ridho Awali Rizki yang mewakili keluarga para tertuduh lainnya, menyatakan keyakinannya terhadap keberadaan sistem peradilan yang adil.
Abdillah mengharapkan dengan sistem peradilan yang baik, putranya bersama keempat temannya dapat memperoleh keputusan yang membebaskan mereka.
“Seperti yang disampaikan majelis hakim tadi, semoga keadilan masih bisa ditemukan di Jember,” katanya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








