PASURUAN, Tugujatim.id – Suami dibui kasus narkoba, perempuan di Pasuruan edarkan sabu dalih bayar utang dan biaya hidup. LF (28) diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Jumat (28/11) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan dilaksanakan setelah petugas menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menyelidiki hingga berhasil menangkap LF beserta barang bukti.
Saat digeledah, polisi menemukan 9 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 27,08 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas beberapa paket kecil serta satu paket besar dengan berat 22,61 gram. Selain itu ikut diamankan satu buah ponsel, plastik klip kosong, bungkus plastik, dan tisu.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Arief Wardoyo mengungkapkan, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai perantara.
“Dari pemeriksaan awal, LF menyebut bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Bu S. Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp200 Ribu per gramnya dari setiap sabu-sabu yang berhasil diedarkan,” ujar Iptu Arief pada Rabu (10/12).
Polisi juga berhasil mengungkapkan latar belakang LF hingga terlibat dalam bisnis haram ini. Berawal setelah suaminya, MT ditangkap akibat kasus narkotika pada Januari 2025.
Keluarga LF mengalami tekanan ekonomi dan menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial SY yang memberikan janji bantuan hukum. LF mengaku sudah memberikan uang Rp100 Juta, namun suaminya tak kunjung bebas.
Dalam kondisi sulit itu, LF lantas bertemu dengan Bu S ketika sama-sama menjenguk kenalan mereka di Lapas Kota Pasuruan. Dari pertemuan itulah LF kemudian ditawari untuk mengedarkan sabu-sabu.
LF mengaku mulai mengedarkan sabu-sabu sejak pertengahan November 2025. Pada awalnya sabu seberat 5 gram dipecah-pecah menjadi paket kecil menggunakan timbangan milik Bu S, kemudian dijual kepada warga sekitar dan juga pelanggan lama suaminya.
“Keuntungan dari penjualan dipakai untuk bayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka mengaku melaksanakannya tanpa sepengetahuan suaminya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu Bu S yang diduga jadi pemasok utama dalam jaringan tersebut. Sementara LF dijerat sangkaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara, mengirim barang bukti ke labfor, pemeriksaan saksi-saksi, serta melaksanakan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Setiap pelaku, baik pengedar maupun yang terlibat dalam jaringan, pasti akan kami tindak,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Lohk Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








