JEMBER, Tugujatim.id – Kuasa hukum dari 7 pendemo menyebut kliennya tidak punya niat kriminal dalam kasus pembakaran pos polisi di Jember pada akhir Agustus 2025.
Tepatnya, kronologi bermula pada 30 Agustus 2025 ketika aksi unjuk rasa di kawasan Polres Jember berujung rusuh. Sebuah tenda pos pengawasan milik satuan lalu lntas dilaporkan hangus terbakar.
Tujuh orang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di meja hijau. Lima nama pertama, Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awali Rizki, sudah lebih dulu menjalani proses hukum sejak Senin pekan lalu (08/12/2025).
Baca Juga: 13 Pemuda Resmi Tersangka Perusakan Pos Polisi Pakisaji dan Kepanjen, Satu Orang Wajib Lapor
Masing-masing menghadapi ancaman empat bulan di balik jeruji besi. Dua hari berselang, dua nama lain menyusul masuk daftar tersangka yaitu Puja Yuka Satwika Widyatmanto dan Ery Alodafi Mukhtar.
Keduanya pun menghadapi tuntutan identik dari kejaksaan. Pasal yang dikenakan pada ketujuh orang ini adalah Pasal 170 KUHP. Aturan tersebut secara spesifik mengancam pelaku kekerasan massal yang menimbulkan kerusakan pada manusia maupun benda di ruang publik.
Pelaku Tidak Bertindak Jahat dan Merusak
Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai lima tahun enam bulan penjara. Muhammad Ali Mahdi, pengacara yang mewakili ketujuh kliennya, memaparkan sudut pandang berbeda dalam nota pembelaannya.
Dia mengambil contoh kasus Fajar Putra Aditya yang dianggap sebagai pelaku utama pembakaran pos polisi di Jember. Menurut versi Mahdi, tindakan Fajar sama sekali bukan bentuk vandalisme.
“Klien kami tidak punya kehendak jahat dalam tindakannya,” ujar Mahdi saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (10/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa Fajar justru berusaha mencegah bahaya lebih besar. Ketika api mulai melalap tenda, Fajar bereaksi dengan menarik material yang terbakar menjauh dari kabel-kabel listrik di sekitarnya.
“Dia berupaya memindahkan atau mengangkat tenda yang sudah menyala supaya tidak merambat ke jaringan listrik,” papar Mahdi membela kliennya.
Lebih jauh, pengacara itu menegaskan bahwa keenam rekannya juga berada dalam posisi serupa, tidak ada satupun yang bertindak dengan niat merusak.
“Permohonan kami kepada majelis: bebaskan mereka. Jika tidak memungkinkan, berikan vonis percobaan. Kami yakin hakim akan memberikan keadilan yang sesungguhnya,” kata Mahdi.
Menanggapi pembelaan tersebut, pihak kejaksaan memilih sikap tegas. Mahdi sendiri mengakui tidak mendapat respons formal berupa replik dari jaksa penuntut umum.
“Mereka tidak menanggapi secara khusus melalui replik. Posisi kejaksaan tetap seperti tuntutan awal,” ungkap Mahdi.
Dari sisi penuntut umum, Jaksa Adik Sri Sumarsih memberikan komentar singkat terkait esensi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
“Saya melihat inti dari semua argumentasi mereka adalah permintaan hukuman yang lebih rendah. Simpulan saya, mereka hanya menginginkan keringanan vonis,” kata Adik.
Ketika dikonfirmasi perihal ketiadaan replik dari tim penuntut, Adik menegaskan pendirian kejaksaan yang tak berubah.
“Kami sudah merespons dalam sidang tadi. Tidak perlu replik formal. Keputusan pengadilan akan diketok palu Senin depan, 15 Desember 2025,” jelasnya.
Mengenai angka empat bulan yang dituntut kejaksaan, Adik menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan majelis hakim yang memimpin persidangan.
Kini bola berada di tangan para hakim. Nasib tujuh pendemo tersebut akan diketahui dalam hitungan hari, saat putusan final dibacakan di gedung peradilan Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








