• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Perusakan pos polisi.

Kondisi pintu kantor Polsek Pakisaji yang dirusak 13 tersangka. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

13 Pemuda Resmi Tersangka Perusakan Pos Polisi Pakisaji dan Kepanjen, Satu Orang Wajib Lapor

Dwi Linda by Dwi Linda
9 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang menetapkan 13 pemuda resmi tersangka atas kasus perusakan dan penjarahan pos polisi di Pakisaji dan Kepanjen. Sebanyak 12 tersangka perusakan pos polisi ditahan, satu di antaranya anak berstatus wajib lapor.

Aksi perusakan pos polisi menyasar empat titik terjadi pada Minggu dini hari (31/08/2025). Perusakan pertama di Pos Polisi Kebonagung, Pakisaji. Usai memecahkan kaca di pos polisi, para tersangka menyasar ke kantor Polsek Pakisaji. Mereka melempar sejumlah batu ke pintu yang terbuat dari kaca.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: 13 Remaja Diamankan Polres Malang Buntut Dugaan Perusakan Pos Polisi Pakisaji dan Kepanjen

Aksi tersangka perusakan pos polisi berlanjut ke Jalan Sumedang, Kepanjen; dan Pos Polisi Simpang Empat Kepanjen. Petugas berhasil mengamankan beberapa orang saat kerusuhan di Polsek Pakisaji. Petugas mengejar dan menangkap semua tersangka di Kepanjen.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, para pemuda ini melempar batu paving. Dia melanjutkan, aksinya merusak kaca jendela hingga fasilitas umum lain.

“Para tersangka melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, serta fasilitas umum lainnya,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar.

Para tersangka perusakan pos polisi dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar. Mereka adalah SDA, 22; RJA, 18; dan AJ, 16, dari Kecamatan Wagir. Lalu ada FPA, 15; MAWT, 18;, MH, 15; ME, 16; MAS, 17; ADS, 18; dan NIK, 15, dari Kecamatan Kepanjen.

Untuk tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni MRA, 19, warga asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF, 19; dan TFMI, 19, asal Kecamatan Tutur, Pasuruan. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang secara bersama-sama.

“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan menggelar perkara,” kata Bambang.

Satu Tersangka Wajib Lapor Tidak Dominan dalam Perusakan

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.

“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Bambang menambahkan, salah satu tersangka, MH, 15, yang berasal dari Kepanjen tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan.

“Namun tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniMalangPerusakan pos polisi di MalangTersangka perusakan pos polisi di Malang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Damkar Tuban.

Medan Sulit, Damkar Tuban Kembali Evakuasi Kucing Tercebur Sumur Tua

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID