MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang menetapkan 13 pemuda resmi tersangka atas kasus perusakan dan penjarahan pos polisi di Pakisaji dan Kepanjen. Sebanyak 12 tersangka perusakan pos polisi ditahan, satu di antaranya anak berstatus wajib lapor.
Aksi perusakan pos polisi menyasar empat titik terjadi pada Minggu dini hari (31/08/2025). Perusakan pertama di Pos Polisi Kebonagung, Pakisaji. Usai memecahkan kaca di pos polisi, para tersangka menyasar ke kantor Polsek Pakisaji. Mereka melempar sejumlah batu ke pintu yang terbuat dari kaca.
Baca Juga: 13 Remaja Diamankan Polres Malang Buntut Dugaan Perusakan Pos Polisi Pakisaji dan Kepanjen
Aksi tersangka perusakan pos polisi berlanjut ke Jalan Sumedang, Kepanjen; dan Pos Polisi Simpang Empat Kepanjen. Petugas berhasil mengamankan beberapa orang saat kerusuhan di Polsek Pakisaji. Petugas mengejar dan menangkap semua tersangka di Kepanjen.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, para pemuda ini melempar batu paving. Dia melanjutkan, aksinya merusak kaca jendela hingga fasilitas umum lain.
“Para tersangka melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, serta fasilitas umum lainnya,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar.
Para tersangka perusakan pos polisi dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar. Mereka adalah SDA, 22; RJA, 18; dan AJ, 16, dari Kecamatan Wagir. Lalu ada FPA, 15; MAWT, 18;, MH, 15; ME, 16; MAS, 17; ADS, 18; dan NIK, 15, dari Kecamatan Kepanjen.
Untuk tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni MRA, 19, warga asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF, 19; dan TFMI, 19, asal Kecamatan Tutur, Pasuruan. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang secara bersama-sama.
“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan menggelar perkara,” kata Bambang.
Satu Tersangka Wajib Lapor Tidak Dominan dalam Perusakan
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.
“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Bambang menambahkan, salah satu tersangka, MH, 15, yang berasal dari Kepanjen tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan.
“Namun tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








