SURABAYA, Tugujatim.id – Penyidikan dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) memasuki fase yang semakin panas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memastikan bahwa nama tersangka korupsi pelabuhan Probolinggo sudah ada di tangan penyidik, namun belum saatnya dibuka ke publik.
“Sudah ada, tapi tidak mungkin saya sampaikan sekarang. Tunggu waktunya, nanti pasti kami umumkan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo pada Jumat (12/12/2025).
Penyidik masih menunggu dua dokumen penentu, analisis PPATK terkait aliran dana serta finalisasi penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Dua laporan itu menjadi kunci untuk memastikan konstruksi perkara sebelum pengumuman resmi tersangka dilakukan.
“Kerugian negara sedang dihitung BPKP. Kami percepat koordinasinya karena itu sangat menentukan proses selanjutnya, termasuk penetapan tersangka,” ucap Wagiyo.
Kejaksaan Telusuri Dugaan Pencucian Uang
Kejaksaan juga menelusuri dugaan pencucian uang. Rekening-rekening yang diduga terkait kasus ini sedang ditelusuri PPATK untuk melihat kemungkinan pengalihan dana secara berlapis.
“Kami dalami semua rekeningnya. Dari sana nanti kelihatan uang itu mengalir ke mana saja. Kalau ada pola pengalihan, besar kemungkinan mengarah ke TPPU,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, kasus korupsi PT DABN berawal dari pengusulan perusahaan tersebut sebagai Badan Usaha Pelabuhan untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo meski faktanya PT DABN bukan BUMD dan tidak memiliki aset sebagaimana diwajibkan aturan.
Sejumlah kebijakan kemudian didorong untuk memfasilitasi penyertaan modal daerah Rp253,6 miliar melalui PT PJU, hingga berujung pada terbitnya konsesi yang diteken ketika perusahaan itu belum memiliki aset sama sekali.
Selama enam tahun mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga, PT DABN membukukan pendapatan sekitar Rp193,4 miliar tetapi hanya menyetor sekitar Rp5,3 miliar kepada negara.
Penyidik menilai rangkaian kebijakan yang mengantar PT DABN hingga memperoleh konsesi sarat manipulasi status perusahaan dan penyimpangan prosedur.
Wagiyo menegaskan bahwa seluruh bukti yang terkumpul telah mengerucut pada figur-figur tertentu.
“Prosesnya sudah jelas arahnya. Tinggal menunggu satu-dua hal administratif, setelah itu kami buka siapa orangnya,” tukasnya.
Dengan seluruh temuan yang semakin terang, kini tinggal menunggu momen, Kejati Jatim resmi mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang disebut penuh rekayasa ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








