SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).
Hasil penyitaan itu dipamerkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (09/12/2025).
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat menyampaikan, uang yang telah diamankan berasal dari rekening operasional PT DABN serta sejumlah deposito yang selama ini digunakan dalam operasional pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga.
“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruhnya telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Agus.
Diketahui, Kejati Jatim telah memblokir 13 rekening perusahaan tersebut yang tersebar di lima bank nasional. Selain itu, penyidik juga menyita enam deposito senilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000, termasuk dana tunai perusahaan sebesar Rp33,9 miliar.
Selain penyitaan aset keuangan, kejati memastikan bahwa operasional dan pengelolaan aset Pelabuhan Tanjung Tembaga tetap berada di bawah pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencegah kerugian lanjutan. Langkah ini sebelumnya diformalkan melalui rapat koordinasi lintas institusi pada 22 September 2025.
25 Saksi Diperiksa dalam Proses Penyidikan
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, mulai dari pejabat Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, pihak swasta, hingga meminta keterangan dua ahli hukum pidana dan keuangan negara.
Kasus ini bermula dari penunjukan PT DABN oleh Pemprov Jatim untuk mengelola pelabuhan pada saat pemerintah daerah belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Namun, perusahaan tersebut diketahui bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES), yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU). Meski demikian, perusahaan itu tetap diusulkan sebagai penerima hak konsesi ke Kementerian Perhubungan.
Permasalahan semakin mengemuka setelah terungkap adanya penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar melalui PT PJU yang diteruskan ke PT DABN.

Skema tersebut dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 Ayat 2 yang dengan tegas melarang penyertaan modal pemerintah daerah kepada pihak selain BUMD.
“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah dan merupakan tindakan yang menyimpang dari aturan hukum,” ucap Agus.
Kejati Jatim kini menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara dari BPKP untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Agus menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Kami berkomitmen penuh menyelamatkan keuangan negara dan memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2025, Kejati Jatim tercatat menangani 154 perkara penyidikan korupsi dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








