TUBAN, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban menyegel Proyek Tower Telekomunikasi di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan. Aktivitas pembangunan terpaksa dihentikan sementara karena belum mengantongi kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.
Tindakan tegas itu dilakukan pada Senin (15/12/2025), setelah petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pembangunan menara diketahui sudah berjalan meski dokumen perizinan belum terpenuhi secara menyeluruh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, membenarkan langkah penyegelan tersebut. Ia menjelaskan, penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah agar seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Tim Satpol PP sudah melakukan penyegelan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Ngandong,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
BACA JUGA: Empat Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Tuban
Menurutnya, proyek tersebut belum dilengkapi sejumlah dokumen penting, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi zona, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, kelengkapan izin menjadi syarat mutlak sebelum pekerjaan fisik dilakukan.
“Belum ada izin yang lengkap, khususnya terkait zona rekomendasi, SLF, dan PBG,” terang Siswanto yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD).
Saat petugas mendatangi lokasi, lanjut dia, pembangunan baru sampai pada tahap awal berupa pengerjaan pondasi. Namun, tidak ada penanggung jawab proyek maupun pihak yang mengurus perizinan berada di tempat.
“Di lapangan hanya terlihat proses pondasi. Penanggung jawab kegiatan dan pengurus perizinan tidak ada di lokasi saat kami datang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tiga Pasang Pemuda Kepergok Asyik di Kamar Kos Terjaring Razia Gabungan
Dengan kondisi tersebut, Satpol PP langsung mengambil langkah penghentian sementara. Penyegelan dilakukan hingga seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap dan sah sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk sementara, kegiatan pembangunan kami hentikan sampai izin-izin yang diperlukan diterbitkan,” tegasnya.
Siswanto berharap, pihak pelaksana proyek segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
BACA JUGA: Razia Terpadu Pergoki Dua Warung di Tuban Jual Arak
Selain itu, ia juga mengimbau agar pihak pengembang melakukan koordinasi aktif dengan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, sebelum melanjutkan pekerjaan di lapangan.
“Harapannya, pelaksana proyek bisa menaati aturan dan berkoordinasi dengan kami. Jika izin sudah lengkap, tentu kegiatan bisa dilanjutkan,” katanya.
Diketahui, proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut dikerjakan oleh PT DMT, salah satu perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi. Hingga berita ini diturunkan, proses pembangunan masih dihentikan sambil menunggu kelengkapan perizinan dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








