• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tujuh aktivis Jember

Tujuh aktivis Jember menjadi terdakwa pembakaran pos polisi dan menerima vonis hukuman penjara di Pengadilan Negeri Jember. (Foto: Istimewa)

Aksi Demo Berujung Penjara, Tujuh Aktivis Jember Terima Vonis Berbeda

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
6 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman kepada Tujuh Aktivis Jember, peserta aksi unjuk rasa yang terlibat dalam insiden pembakaran pos pemantauan lalu lintas kepolisian setempat pada akhir Agustus 2025 lalu.

Lima pelaku aksi, yakni Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awali Rizki, dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan 14 hari. Sedangkan dua rekannya, Puja Yuka Satwika Widyatmanto dan Ery Alodafi Mukhtar, mendapat vonis lebih ringan yakni dua bulan 25 hari penahanan.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko, menegaskan bahwa lima terdakwa pertama terbukti melanggar ketentuan hukum terkait tindakan pengrusakan yang dilakukan secara kolektif di tempat terbuka, merujuk pada Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, lima orang ini dikenakan sanksi pidana penjara masing-masing tiga bulan 14 hari,” terang Aryo ketika membacakan putusan pada Senin (15/12/2025).

BACA JUGA: AMJ Demo Pembebasan Tujuh Aktivis di Sidang Putusan PN Jember

Perbedaan durasi hukuman untuk dua terdakwa lainnya diberikan dengan mempertimbangkan lamanya waktu penahanan yang sudah mereka jalani sejak penangkapan. Aryo juga menambahkan bahwa masa tahanan yang telah dilewati diperhitungkan sebagai pengurangan dari total vonis. Namun, setiap terdakwa tetap dikenakan denda sebesar Rp5.000.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyanto, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, para kliennya seharusnya dilepaskan dari segala dakwaan mengingat kasus ini bermula dari pelaksanaan hak konstitusional untuk berekspresi di ruang publik.

“Idealnya, mereka harus dibebaskan sepenuhnya. Ini kan konsekuensi dari aktivitas penyampaian aspirasi. Hakim semestinya lebih cermat membaca latar belakang kasusnya,” ungkap Budi.

Pengacara yang juga mantan aktivis ini khawatir putusan ini akan menciptakan efek jera yang kontraproduktif bagi gerakan sipil. “Menurut saya, ini strategi penguasa untuk meredam semangat para aktivis dalam menyuarakan pendapat mereka di ranah publik,” kritiknya.

BACA JUGA: 10 Orang Ditetapkan Tersangka Aksi Solidaritas Ricuh di Jember

Meski demikian, tim pembela hukum tetap menghargai keputusan pengadilan, apalagi para klien mereka telah menyatakan penerimaan atas vonis yang dijatuhkan.

“Yang jadi pertimbangan utama, mereka sudah lebih dari tiga bulan berada di balik jeruji. Bayangkan bebannya, apalagi usia mereka masih sangat belia,” tutur Budi.

Atas pertimbangan tersebut, pihak penasehat hukum memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding. “Kalau kami tempuh jalur banding, justru akan memperpanjang masa penahanan mereka. Itulah yang menjadi bahan pemikiran kami,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Aksi Solidaritas Affan KurniawanJemberKabupaten JemberPengadilan Negeri JemberPN JemberPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Potret Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto

Potret Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto Per Agustus 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID