MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penyedia Layanan Komunikasi di Kota Mojokerto akhirnya membayar retribusi belasan miliar pasca dilakukan penertiban dalam bentuk penyegelan.
PT Telkom Indonesia akhirnya membayar biaya sewa ruang milik jalan (Rumija) sejumlah Rp13,4 miliar setelah sebelumnya dijatuhi sanksi administratif sebab melanggar Perda.
Langkah ini ditempuh mengacu pada pelanggaran atas Perda nomor 04 tahun 2015 tentang penataan kabel serat optik telekomunikasi.
Selain itu, pelanggaran ini memicu penonaktifan beberapa Optical Distribution Cabinet milik PT Telkom Indonesia. Meski begitu, keputusan ini terbilang berani sebab PT Telkom termasuk salah satu penyedia layanan vital.
BACA JUGA: PNS di Mojokerto Merasa Ditipu Mantan Lurah Hingga SK Pengangkatan Digunakan Jaminan Pinjam Bank
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan sanksi yang dimaksud jatuh bukan sebagai penghambat layanan, melainkan, upaya penertiban administrasi serta kepastian hukum atas tata kelola infrastruktur setempat.
“Penertiban dan penegakan (aturan) ini kami lakukan untuk tata kelola yang aman, tertib dan berkelanjutan. Selain itu memberikan kepastian hukum bagi penyedia layanan telekomunikasi,” terangnya melalui keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Penertiban yang diikuti dengan penonaktifan layanan ini berbuah hasil. Total tunggakan sewa Rumija senilai Rp13.461.263.133,00 akhirnya terbayarkan. Selain itu, pembayaran tunggakan sewa ini dibarengi dengan penandatanganan kerjasama.
BACA JUGA: Sidak Mamin di Kota Mojokerto Ditemukan Produk Pangan Tanpa Izin Edar
Sementara itu, Wali Kota Ika turut menyampaikan apresiasi kepada pihak Telkom, sembari menjadikannya sebagai peringatan keras bagi seluruh penyedia layanan telekomunikasi di wilayahnya.
“Dengan taat peraturan, penyedia layanan telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkot Mojokerto melakukan penertiban masif atas jaringan kabel optik di wilayah setempat. Kebijakan ini ditempuh sebab masih maraknya dugaan pelanggaran oleh sejumlah penyedia layanan telekomunikasi, terutama soal izin dan kewajiban retribusi daerah.
BACA JUGA: Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Mojokerto Masuk Usulan Raperda
Penertiban ini mengacu pada Perda Kota Mojokerto nomor 04 tahun 2015 tentang penataan kabel serat optik telekomunikasi. Perda tersebut mengatur tata ruang, izin, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan.
Masih kata Wali Kota Ika, pasca Perda diteken, masih banyak penyedia layanan telekomunikasi beroperasi tanpa peduli akan peraturan tersebut. Selain menyalahi regulasi, hal tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) bocor.
“Banyak penyedia layanan telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana Perda tersebut, termasuk tidak membayar sewa Rumija. Selain menyalahi aturan, kondisi itu membuat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








