• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penyedia Layanan Komunikasi

Segel Penyedia Layanan Komunikasi di Kota Mojokerto dibuka kembali setelah pembayaran retribusi (Kominfo)

Penyedia Layanan Komunikasi di Kota Mojokerto Bayar Retribusi Belasan Miliar Pasca Disegel

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
6 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penyedia Layanan Komunikasi di Kota Mojokerto akhirnya membayar retribusi belasan miliar pasca dilakukan penertiban dalam bentuk penyegelan.

PT Telkom Indonesia akhirnya membayar biaya sewa ruang milik jalan (Rumija) sejumlah Rp13,4 miliar setelah sebelumnya dijatuhi sanksi administratif sebab melanggar Perda.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Langkah ini ditempuh mengacu pada pelanggaran atas Perda nomor 04 tahun 2015 tentang penataan kabel serat optik telekomunikasi.

Selain itu, pelanggaran ini memicu penonaktifan beberapa Optical Distribution Cabinet milik PT Telkom Indonesia. Meski begitu, keputusan ini terbilang berani sebab PT Telkom termasuk salah satu penyedia layanan vital.

BACA JUGA: PNS di Mojokerto Merasa Ditipu Mantan Lurah Hingga SK Pengangkatan Digunakan Jaminan Pinjam Bank

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan sanksi yang dimaksud jatuh bukan sebagai penghambat layanan, melainkan, upaya penertiban administrasi serta kepastian hukum atas tata kelola infrastruktur setempat.

“Penertiban dan penegakan (aturan) ini kami lakukan untuk tata kelola yang aman, tertib dan berkelanjutan. Selain itu memberikan kepastian hukum bagi penyedia layanan telekomunikasi,” terangnya melalui keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

Penertiban yang diikuti dengan penonaktifan layanan ini berbuah hasil. Total tunggakan sewa Rumija senilai Rp13.461.263.133,00 akhirnya terbayarkan. Selain itu, pembayaran tunggakan sewa ini dibarengi dengan penandatanganan kerjasama.

BACA JUGA: Sidak Mamin di Kota Mojokerto Ditemukan Produk Pangan Tanpa Izin Edar

Sementara itu, Wali Kota Ika turut menyampaikan apresiasi kepada pihak Telkom, sembari menjadikannya sebagai peringatan keras bagi seluruh penyedia layanan telekomunikasi di wilayahnya.

“Dengan taat peraturan, penyedia layanan telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkot Mojokerto melakukan penertiban masif atas jaringan kabel optik di wilayah setempat. Kebijakan ini ditempuh sebab masih maraknya dugaan pelanggaran oleh sejumlah penyedia layanan telekomunikasi, terutama soal izin dan kewajiban retribusi daerah.

BACA JUGA: Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Mojokerto Masuk Usulan Raperda

Penertiban ini mengacu pada Perda Kota Mojokerto nomor 04 tahun 2015 tentang penataan kabel serat optik telekomunikasi. Perda tersebut mengatur tata ruang, izin, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan.

Masih kata Wali Kota Ika, pasca Perda diteken, masih banyak penyedia layanan telekomunikasi beroperasi tanpa peduli akan peraturan tersebut. Selain menyalahi regulasi, hal tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) bocor.

“Banyak penyedia layanan telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana Perda tersebut, termasuk tidak membayar sewa Rumija. Selain menyalahi aturan, kondisi itu membuat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Berita Kota MojokertoKota MojokertoPemkot Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Persatu Tuban

Posisi Pelatih Kepala Tetap Diganti Meski Sukses Antar Persatu Tuban Tembus 32 Besar di Liga 4 Piala Gubernur Jatim

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID