BATU, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu kembali menyelamatkan aset milik pemkot. Totalnya, ada 8 bidang aset Pemkot Batu yang selamat senilai Rp34 miliar lebih.
Pemkot Batu pun memberikan penghargaan kepada kejari pada Rabu (17/12/2025). Kejari Kota Batu raih penghargaan terkait Penyelamatan Aset Pemkot Batu berupa PSU dan Ruas Jalan dan Bidang Tanah.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu Andy Sasongko menerangkan, penyelamatan aset bukti nyata peran kejaksaan dalam mengurai problematika pemenuhan legalitas aset dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Dia mengatakan, transformasi kejaksaan melalui badan pemulihan aset menjadi tonggak baru penanganan penelusuran, baik yang berasal dari tindak pidana maupun aset negara lainnya.
Baca Juga: Tuntaskan 31 Perkara, Kejari Kota Batu Bakar 900 Gram Narkoba dan 231 Ribu Rokok Ilegal
”Kami berhasil memulihkan aset sejumlah 7 (tujuh) bidang dan tambahan 1 bidang dengan total aset sejumlah Rp34.732.459.000 dengan luasan 51.453 m/persegi atau 5,1 hektare,” bebernya.
Untuk diketahui, Kejari Batu sebelumnya mencatatkan prestasi melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) telah berhasil memulihkan Keuangan/Kekayaan Negara berupa Penyelesaian Permasalahan Prasara, Sarana, dan Utilitas 12 (dua belas) Perumahan sebesar Rp522.574.298.360.
Pihaknya berharap sinergi Pemkot Batu, Kejari Batu, dan didukung Kantor Pertanahan Kota Batu dapat terjaga ke depannya sehingga membawa manfaat banyak bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








