SURABAYA, Tugujatim.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengambil sikap tegas atas kasus pengusiran dan pembongkaran rumah lansia menggunakan cara kekerasan melibatkan sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas). Tindakan main hakim sendiri atas nenek Elina Widjajanti (80) dengan cara kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Persoalan yang menimpa Nenek Elina sejatinya berawal dari sengketa kepemilikan rumah. Di satu sisi, ada pihak yang mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara di sisi lain sang nenek menyatakan tidak pernah menjual aset milik itu. Namun, perbedaan klaim itu tidak boleh berujung pada intimidasi, apalagi pengusiran paksa.
“Apapun status kepemilikan rumahnya, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekerasan,” ucap Eri Cahyadi, Sabtu (27/12/2025).
Eri menilai, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh rasa keadilan masyarakat, terutama ketika yang menjadi korban adalah warga lanjut usia. Ia menekankan bahwa klaim kepemilikan, sekalipun disertai bukti tidak memberikan legitimasi untuk melakukan tindakan anarkis.
“Sekalipun merasa memiliki bukti yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Semua ada jalurnya, semua ada mekanismenya,” katanya.
Pemerintah Kota Surabaya, lanjut Eri, berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Saat ini, penanganan perkara telah berjalan dan ditangani secara resmi oleh aparat kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur. Pemkot, kata dia, akan berdiri di posisi yang menjunjung keadilan berdasarkan bukti dan aturan hukum.
“Prinsip kami jelas, yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan. Semua harus berbasis hukum, bukan tekanan,” imbuhnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Forkopimda.
Satgas Anti Preman diharapkan menjadi saluran aman bagi warga untuk melaporkan segala bentuk intimidasi, pemaksaan, maupun tindakan premanisme di lingkungan mereka.
Tak hanya itu, Eri juga mengumumkan rencana pertemuan dengan berbagai suku dan organisasi masyarakat di Surabaya pada awal Januari 2026. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat komitmen bersama bahwa penyelesaian konflik harus ditempuh secara damai dan sesuai hukum.
“Surabaya ini kota yang majemuk. Jangan sampai perbedaan justru dimanfaatkan untuk memecah belah. Kita harus jaga kerukunan dan persatuan bersama,” papar Eri.
Ia pun mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak mudah terprovokasi dan aktif menjaga ketertiban kota. Menurutnya, keamanan dan keharmonisan Surabaya hanya bisa terwujud jika masyarakat dan pemerintah berjalan seiring.
“Warga yang mencintai Surabaya pasti akan membantu menjaga ketertiban dan melaporkan jika ada tindakan yang melanggar hukum,” pungkas Eri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








