JEMBER, Tugujatim.id – Pemeriksaan seorang pengacara berinisial KS di Kepolisian Resor Jember, Jumat pekan lalu (26/12/2025) menarik perhatian sekelompok praktisi hukum. Mereka memberikan dukungan penuh kepada rekan seprofesi mereka dengan menggeruduk Polres Jember.
Kelompok advokat yang terhimpun dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) hadir memberikan pendampingan kepada KS yang kini tengah menghadapi persoalan hukum. Kedatangan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan wujud kepedulian terhadap kebebasan menjalankan tugas kepengacaraan.
Baca Juga: Reaksi Pendemo Saat Kapolres Jember Tolak Baca Tuntutan Copot Kapolri
Juru bicara FKA Ubaidillah menjelaskan bahwa kehadiran mereka mencerminkan rasa kebersamaan di antara para penegak hukum.
“Ini adalah wujud kepedulian kami kepada teman sejawat yang tengah melaksanakan kewajiban profesionalnya,” ungkap Ubaidillah.
Dugaan Pembungkaman Peran Advokat
Menurut pengamatan FKA, kasus yang menimpa KS berpotensi merupakan bentuk penggunaan instrumen hukum pidana untuk membungkam peran advokat.
“Kami melihat indikasi upaya memidanakan pengacara ketika sedang membela kliennya,” tambahnya.
FKA juga mencermati adanya ketidakkonsistenan dalam proses pemanggilan. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan pihak berwajib, terjadi pergeseran dasar hukum, semula mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian sempat berubah ke Pasal 45 Ayat 2 yang terkait aktivitas perjudian.
“Kami menduga ada kekeliruan administratif atau salah tafsir regulasi, sebab kini rujukan pasalnya kembali seperti semula, yakni Pasal 45 ayat 1,” papar Ubaidillah.
Baca Juga: Kapolres Jember Tolak Kesepakatan Nomor 4, Apa Isinya?
Tidak berhenti pada pendampingan di Polres Jember, FKA mengambil langkah ekstra dengan mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap seorang legislator DPRD Jember. Aduan ini menyangkut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan saat kunjungan kerja mendadak, yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diproses.
“Kami akan mengirimkan surat pengaduan resmi kepada MKD DPRD Jember supaya dugaan pelanggaran etika ini diusut tuntas,” pungkas Ubaidillah.
Diketahui sebelumnya, KS yang bertindak sebagai kuasa hukum pengelola Perumahan Rengganis 2 dilaporkan oleh beberapa anggota dewan karena diduga melakukan pencemaran reputasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








