SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengusiran Nenek Elina. Kedua tersangka masing-masing Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY).
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, dilanjutkan gelar perkara, dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, di Mapolda, Senin, (29/12/2025).
Tersangka SAK ditangkap dan dibawa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB. Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses pengejaran oleh tim di lapangan.
Pengeroyokan dan pengusiran dialami seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80).

Menurut Widi, SAK diduga berperan membawa serta mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sedangkan MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa dari rumahnya.
“Penyidikan masih berpotensi berkembang. Berdasarkan hasil SCI, dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” terangnya.
Widi juga menegaskan bahwa penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan pada kelompok atau organisasi tertentu. Saat digelandang petugas, SAK tampak diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Penyidik memastikan penahanan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menimpa Nenek Elina ini sempat menyita perhatian publik setelah video amatir beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sejumlah anggota organisasi masyarakat berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (6/8/2025).
Dalam rekaman itu, korban tampak ditarik, diseret, dan diangkat keluar dari rumahnya. Beberapa hari berselang, rumah tersebut disegel menggunakan kayu dan besi sehingga penghuni tidak dapat masuk. Bahkan, sepekan kemudian, tepatnya Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut diratakan menggunakan alat berat ekskavator.
Atas kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan kasus itu ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








