• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengusiran Nenek Elina

Pengusiran Nenek Elina: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko bersama dengan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda. (Layla Aini/Tugu Jatim)

Dua Orang Ditetapkam Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengusiran Nenek Elina

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengusiran Nenek Elina. Kedua tersangka masing-masing Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY).

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, dilanjutkan gelar perkara, dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, di Mapolda, Senin, (29/12/2025).

Tersangka SAK ditangkap dan dibawa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB. Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses pengejaran oleh tim di lapangan.

Pengeroyokan dan pengusiran dialami seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80).

Rumah Lansia Dibongkar Paksa
Rumah Lansia Dibongkar Paksa: Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) menemui Nenek Elina usai rumahnya dibongkar paksa oleh preman. (Tangkapan layar instagram @cakj1)

Menurut Widi, SAK diduga berperan membawa serta mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sedangkan MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa dari rumahnya.

“Penyidikan masih berpotensi berkembang. Berdasarkan hasil SCI, dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” terangnya.

Widi juga menegaskan bahwa penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan pada kelompok atau organisasi tertentu. Saat digelandang petugas, SAK tampak diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Penyidik memastikan penahanan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menimpa Nenek Elina ini sempat menyita perhatian publik setelah video amatir beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sejumlah anggota organisasi masyarakat berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (6/8/2025).

Dalam rekaman itu, korban tampak ditarik, diseret, dan diangkat keluar dari rumahnya. Beberapa hari berselang, rumah tersebut disegel menggunakan kayu dan besi sehingga penghuni tidak dapat masuk. Bahkan, sepekan kemudian, tepatnya Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut diratakan menggunakan alat berat ekskavator.

Atas kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan kasus itu ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Layla Aini

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kasus Nenek ElinaNenek Elina WidjajantiPolda Jatim
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Bocah Tiga Tahun Tewas di Kolam Renang

Bocah Tiga Tahun Tewas di Kolam Renang Jati Park Jember

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID