PASURUAN, Tugujatim.id – Arak Bali siap edar disita dari Lokasi Penjualan di Pasuruan. Puluhan botol arak Bali tanpa izin tersebut disita dalam pengerebekan sebuah rumah di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan dilaksanakan pada Senin (29/12) pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. TKP tersebut menjadi lokasi penyimpanan miras ilegal yang siap diedarkan ke beberapa wilayah. Arak tersebut akan diedarkan untuk malam pergantian Tahun Baru 2026.
Dari tangan pemilik rumah, MH (31) disita 2 kardus berisi total 90 botol arak Bali. MH diketahui sebagai seorang pekerja swasta.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan bahwa miras itu didatangkan dari Bali serta rencananya akan diedarkan ke wilayah sekitaran Rejoso dan Grati jelang pergantian tahun.
BACA JUGA: Pesta Miras di Jember Renggut Empat Korban Jiwa, Pemilik Warung: Korban Datang Sudah Mabuk
“Barang bukti miras yang disita tidak mempunyai izin edar yang sah. Info yang kami dapatkan, miras ilegal ini akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru,” ujar Arief pada Selasa (30/12).
Penertiban ini dilaksanakan semata-mata unruk menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Selain hak tersebut, penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
Pihak kepolisian menegaskan akan tetap terus melaksanakan razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, apalagi menjelang momen-momen rawan seperti tahun baru.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal karena berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Lohk Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








