BATU, Tugujatim.id – Pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas akan mulai dilaksanakan seiring penurunan status PPKM Level 3, termasuk di Malang Raya. Dalam sekolah tatap muka itu juga melarang operasional kantin sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Cabang Dindik Jatim – Malang Ema Sumiarti bahwa kantin sekolah dalam penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas nanti melarang pembukaan kantin sekolah guna menghindari potensi kerumunan.
Seperti diketahui, pelaksanaan PTM untuk tingkat SMA dan SMK akan dimulai pada 6 September 2021 mendatang.
”Selain dibatasi 50 persen, kantin juga tidak boleh buka. Siswa sebaiknya membawa bekal sendiri dari rumah,” kata dia dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas dilakukan mulai pukul 07.00 – 11.00 WIB. Itu bisa dilakukan untuk lembaga pendidikan yang sudah mendapat izin dari Satgas Covid-19 tingkat kota dan kabupaten masing-masing.
Emma juga menuturkan, meski belum semuanya siswa divaksin, PTM tetap bisa dilakukan. Namun, yang lebih penting untuk divaksin adalah tenaga pendidik atau gurunya. Di Kota Batu sendiri, 100 persen gurunya sudah divaksin.
Persiapan PTM juga sedang disiapkan oleh salah satu sekolah di Kota Batu yakni SMK 3 Kota Batu. Waka Humas SMK 3 Kota Batu Dian Wahyuning Astuti mengatakan, saat ini pihaknya tengah mensukseskan capaian vaksinasi terhadap siswanya.
”Kalau untuk gurunya sudah 99 persen semua sudah divaksin. Kalau untuk siswa belum semuanya karena juga ada yang tidak diizinkan orang tuanya,” ungkap dia dikonfirmasi.
Sementara itu, untuk jenjang siswa SD dan SMP di Kota Batu, pelaksanaan PTM masih baru akam digelar pada 15 September 2021 mendatang. Hal ini diungkapkan Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu Onny Ardianto.
”PTM sudah dibolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen itu. Persiapannya juga sudah lama, sudah ada sejumlah lembaga pendidikan yang kami bolehkan menggelar PTM,” kata Onny yang menambahkan bahwa aturan PTM ini juga sudah diatur lewat SE Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2021 per 31 Agustus 2021.