TUBAN, Tugujatim.id – Jumlah peristiwa pernikahan di Kabupaten Tuban dalam tiga tahun terakhir terus menunjukkan tren penurunan. Namun di balik angka pernikahan di Tuban, praktik pernikahan dini justru masih bertahan dan bahkan cenderung stagnan.
Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban dan Pengadilan Agama (PA) Tuban memperlihatkan ironi itu dengan cukup jelas.
Baca Juga: PKK Mojokerto Diminta Fokus Isu Pencegahan Pernikahan Dini
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kantor Kemenag Tuban Mashari menyampaikan bahwa sepanjang akhir 2025, jumlah pernikahan di Tuban tercatat 8.108 pasang. Angka tersebut menurun dibanding 2024 yang mencapai 8.176 pasang serta 2023 sebanyak 8.766 pasang.
“Menurut data kami, peristiwa pernikahan selama tiga tahun terakhir ini terus menurun,” ujar Mashari, Selasa (06/01/2026).
Penurunan pernikahan di Tuban, dia mengatakan, dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia nikah bagi laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Regulasi ini dinilai cukup berpengaruh dalam menekan angka pernikahan usia muda.
Selain faktor regulasi, perubahan cara pandang generasi muda di Tuban juga ikut memberi andil. Saat ini, banyak anak muda memilih menunda pernikahan demi menuntaskan pendidikan atau membangun karir lebih dulu.
“Paradigma generasi muda berubah. Mereka cenderung lebih memprioritaskan pendidikan dan karir, lalu menikah saat usia sudah lebih matang,” jelas pria asal Kota Soto ini.
Meski jumlah pernikahan secara umum menurun, data kemenag menunjukkan bahwa pernikahan dini belum sepenuhnya bisa ditekan. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 320 peristiwa pernikahan dini di Tuban. Angka ini naik tipis dibanding tahun 2024 yang berjumlah 316 pasangan, meskipun masih lebih rendah dibanding tahun 2023 yang mencapai 375 pasangan.
Ragam Penyebab Pernikahan Dini di Tuban
Mashari mengungkapkan, penyebab pernikahan dini masih beragam. Faktor ekonomi, kehamilan pranikah, pengaruh sosial budaya dan adat istiadat setempat, hingga pergaulan bebas serta jejaring sosial menjadi pemicu yang kerap ditemukan.
Secara wilayah, lima kecamatan dengan angka pernikahan dini tertinggi di Tuban masih didominasi daerah pedesaan. Kecamatan Montong berada di urutan pertama, disusul Kecamatan Kerek, Grabagan, Bancar, dan Soko sebagai wilayah dengan kasus yang masih menonjol.
Data Kemenag tersebut sejalan dengan catatan Pengadilan Agama (PA) Tuban terkait permohonan Dispensasi kawin (Diska). Sepanjang tahun 2025, PA Tuban menerima 314 perkara dispensasi kawin. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 300 perkara.
Dari total permohonan Diska pada 2025, PA Tuban merinci alasan yang diajukan pemohon. Sebanyak 80 anak mengajukan dispensasi karena hamil, 133 perkara disebabkan pergaulan bebas, dan 101 perkara dengan alasan menghindari perbuatan zina.
Jika dikomparasikan, data Kemenag dan PA Tuban menunjukkan pola yang saling berkaitan. Penurunan jumlah pernikahan secara umum tidak serta-merta diikuti penurunan signifikan pada pernikahan dini.
Baca Juga: Pemkab Jember Ajak Anak Muda Jadi Motor Penggerak, Putus Rantai Pernikahan Dini dan Stunting
Permohonan dispensasi kawin justru masih tinggi, menandakan bahwa praktik pernikahan di bawah usia ideal masih menjadi persoalan tersendiri.
Di satu sisi, regulasi usia nikah dan perubahan pola pikir generasi muda berhasil menekan angka pernikahan secara keseluruhan. Namun di sisi lain, faktor sosial dan pendidikan masih menjadi tantangan besar dalam upaya menekan pernikahan dini.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pernikahan dini tidak cukup hanya diselesaikan melalui aturan hukum.
“Edukasi berkelanjutan, penguatan peran keluarga, serta peningkatan akses pendidikan dinilai menjadi kunci agar angka pernikahan dini di Tuban benar-benar bisa ditekan secara berkelanjutan,”tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








