TUBAN, Tugujatim.id – Perjalanan singkat di pinggir jalan Desa Widang, Kabupaten Tuban, berubah menjadi mimpi buruk bagi dua remaja laki-laki berusia 15 tahun. Hanya karena persoalan sepele saat berpapasan, remaja di Tuban ini diduga menerima penganiayaan dari dua pria dewasa asal Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa itu melibatkan dua pelaku berinisial DK, 39; dan DO, 28, warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya remaja di Tuban berinisial AW, 15; dan MS, 15.
Kejadian bermula ketika korban dan pelaku berpapasan di jalan. Saat itu, DO merasa tersinggung karena menganggap MS memperhatikannya dengan cara yang tidak menyenangkan. Perasaan kesal tersebut langsung berubah menjadi amarah.
Baca Juga: Pria di Malang Ditangkap Karena Aniaya Tetangga Saat Main Layang-Layang
“Pelaku merasa tidak terima karena mengira korban menatapnya. Dari situ emosi pelaku muncul dan langsung terjadi pemukulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Rabu (07/01/2025).
Tanpa peringatan, DO melayangkan tamparan ke pipi kanan MS satu kali. Aksi tersebut sontak mengejutkan korban. Namun kekerasan tidak berhenti di situ. DK yang berada di lokasi justru ikut menganiaya korban lainnya, AW.
DK menendang perut AW, kemudian memukul wajah korban hingga mengenai bagian bibir atas dan hidung. Bahkan, pelaku sempat melempar kursi plastik berwarna hijau tosca yang mengenai punggung korban.
“Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka fisik dan merasakan sakit di beberapa bagian tubuh,” jelas AKP Bobby.
Pelaku Diamankan beserta Barang Bukti
Peristiwa penganiayaan di tempat umum tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan dibuat oleh DH, 48, seorang perempuan warga Kecamatan Widang, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Menerima laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan saat kejadian.
“Kami mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa satu helai kaus lengan pendek warna merah dan satu kursi plastik yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” terang AKP Bobby.
Dia menegaskan, pihaknya serius menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur. Menurut dia, kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan di ruang publik.
Baca Juga: Catatan Kriminal di Jember 2025: Kasus Penganiayaan Ringan Tertinggi, Pembuangan Bayi Menonjol
“Kasus ini kami tangani secara serius. Kedua tersangka sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DK dan DO dijerat Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Tuban juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak-anak, demi mencegah kejadian serupa terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








