MALANG, Tugujatim.id – Pria di Malang ditangkap setelah melakukan penganiayaan pada tetangganya saat bersama-sama main layang-layang.
Martias Veri Putra (35), warga Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Ia memukul dan menendang korban hingga menyebabkan luka lebam.
Peristiwa tersebut terjadi di lapangan Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Senin (30/6/2025) sore. Saat itu, korban yang berinisial AFR (42) bersama istri dan putranya tengah bermain layangan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, tersangka datang ke lokasi kejadian bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, tersangka langsung menghampiri korban.
“Istri tersangka menunjuk ke arah korban, lalu tersangka menghampiri korban,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (31/12/2025).
Setelah berhadapan dengan korban, tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan siku tangan kanan. Pukulan tersebut mengenai dahi korban.
Tersangka kemudian menendang bagian perut dan dada kiri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian dahi serta nyeri di bagian dada.
“Korban mengalami luka lebam dan tidak bisa bekerja selama tiga hari. Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, tersangka meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,” kata Bambang.
Korban dan tersangka merupakan tetangga yang sama-sama mengontrak rumah di Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Pakis, AKP Suyanto menambahkan, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.
Ketika penyidik melakukan pemanggilan, tersangka tidak kooperatif. Ia juga kerap pergi ke luar kota karena berprofesi sebagai sopir truk.
“Tersangka berkali-kali tidak memenuhi panggilan. Dia berprofesi sebagai sopir truk, kerjanya ke luar Pulau Jawa,” ujar Suyanto.
Peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran yang terjadi antara anak korban dan anak tersangka. Korban merasa anaknya dirundung oleh anak tersangka, sehingga melabrak istri tersangka.
“Ada kesalahpahaman yang berbuntut tersangka melakukan kekerasan kepada korban,” kata Suyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ia terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








