JEMBER, Tugujatim.id – Kabupaten Jember menghadapi tantangan serius darurat terkait pernikahan dini atau di bawah umur dengan ribuan izin khusus yang disetujui pengadilan dalam beberapa tahun terakhir.
Data menunjukkan selama periode 2022-2024, Pengadilan Agama Jember menerima 3.320 pengajuan izin nikah bagi pasangan di bawah usia legal. Dari jumlah tersebut, hampir keseluruhan, yakni 3.280 kasus mendapat persetujuan.
Baca Juga: Gedung Kosong, Layanan Mandek: Mimpi Jember Bebas Pernikahan Anak Terancam Pupus
Pendiri Komunitas Tanoker Farha Ciciek Abdul Kadir Assegaf mengungkapkan keprihatinannya meski secara umum terjadi penurunan tren pernikahan dini. Namun, volume pengajuan dan tingkat persetujuan yang masih sangat besar mengindikasikan adanya kelemahan sistemik yang belum tertangani.
Fenomena ini memicu berbagai masalah berkelanjutan, termasuk kemiskinan turun-temurun, putusnya ikatan perkawinan di usia muda, serta ancaman gangguan pertumbuhan pada anak.
“Tanpa evaluasi kritis terhadap mekanisme perizinan ini, langkah preventif akan terus sia-sia,” ujarnya pada Jumat (09/01/2026).
Pernikahan Anak di Pedesaan Mengakar Jadi Tradisi
Ciciek menambahkan, strategi pencegahan di Jember menghadapi kendala fundamental di level masyarakat. Praktik menikahkan anak di usia dini telah mengakar kuat di wilayah perdesaan dan dianggap sebagai tradisi yang dapat diterima, bahkan dianjurkan.
“Pendekatan edukasi semata tidak cukup ampuh. Solusinya adalah menutup semua kemungkinan, sayangnya masih banyak yang terbuka,” jelasnya.
Baca Juga: Jumlah Pernikahan di Tuban Menurun, Angka Pernikahan Dini Belum Ditekan
Ciciek menjelaskan, celah tersebut bukan hanya dari sistem perizinan pengadilan, melainkan juga dari pernikahan tidak tercatat secara resmi. Dalam konteks dan kondisi khusus, jalur alternatif ini digunakan untuk melangsungkan pernikahan anak yang belum mencapai usia dewasa.
“Penyuluhan tentang dampak pada sistem reproduksi, psikologis, maupun finansial kurang efektif di komunitas desa karena sudah menjadi kebiasaan. Yang diperlukan adalah memblokir semua jalur akses sekuat mungkin,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








