JEMBER, Tugujatim.id – Ambisi Pemkab Jember mewujudkan nol kasus pernikahan anak kini terkatung-katung akibat vakumnya pelayanan perlindungan perempuan dan anak pasca ditinggalkannya kantor DP3AKB Jember.
Menurut Fasilitator Daerah Pengarusutamaan Gender (Fasda PUG) Jember Saras Dumasari, keputusan mengosongkan kantor tanpa rencana jelas soal kelangsungan pelayanan dapat meruntuhkan fondasi pencegahan pernikahan anak yang telah dibangun selama ini.
Baca Juga: Jumlah Pernikahan di Tuban Menurun, Angka Pernikahan Dini Belum Ditekan
“Fenomena pernikahan anak bukan berdiri tunggal. Di belakangnya ada ancaman kekerasan, kehamilan pranikah, serta anak yang terpaksa meninggalkan bangku sekolah. Keseluruhan masalah ini memerlukan penanganan lewat sistem perlindungan yang memadai,” ungkap Saras pada Rabu (07/01/2026).

Menurut dia, program pemeriksaan awal dan bimbingan berkelanjutan memegang peranan vital dalam mengidentifikasi sejak dini berbagai kasus yang berisiko memicu pernikahan di bawah umur. Bila pelayanan ini mengalami hambatan, upaya pencegahan otomatis tidak berjalan optimal.
“Tanpa stabilitas layanan, cita-cita menghapus pernikahan anak cuma akan jadi jargon kosong di atas kertas,” kata Saras.
Simpang Siur Penanggung Jawab Perlindungan Perempuan dan Anak
Perempuan ini juga mempertanyakan kekosongan struktur operasional dan kepemimpinan setelah penggabungan organisasi perangkat daerah. Sampai sekarang, dia melanjutkan, masih simpang siur siapa pihak yang bertanggung jawab teknis menangani perlindungan perempuan dan anak.
“Kami masih menanti kejelasan soal siapa pemimpinnya, bagaimana mekanisme kerjanya, dan lewat cara apa layanan akan dioperasikan,” tuturnya.
Baca Juga: PKK Mojokerto Diminta Fokus Isu Pencegahan Pernikahan Dini
Kekhawatirannya, dalam formasi organisasi yang baru, persoalan perlindungan perempuan dan anak malah tenggelam dan tidak lagi mendapat perhatian khusus, sehingga terpinggirkan dari agenda prioritas pemerintah.
“Persoalannya bukan sekadar bangunan fisik. Ini menyangkut keberpihakan dalam mengambil kebijakan dan kesungguhan pemerintah menjaga masa depan generasi penerus,” tegasnya.
Aktivis yang sebelumnya memimpin Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Jember ini menekankan bahwa keseriusan memberantas pernikahan anak mesti diwujudkan lewat mekanisme pelayanan yang kokoh, terpadu, dan memiliki landasan kelembagaan yang pasti.
“Kehadiran negara harus nyata dan dapat dirasakan. Jangan cuma lewat angka target dan slogan-slogan, melainkan melalui layanan riil yang mudah dijangkau warga,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








