• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelajar 15 Tahun di Tuban

Pelajar 15 Tahun di Tuban Bobol Rumah Kosong dan Gondol Speaker Aktif. Ilustrasi Foto AI

Pelajar 15 Tahun di Tuban Bobol Rumah Kosong dan Gondol Speaker Aktif

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pelajar 15 Tahun di Tuban membobol sebuah rumah kosong dan mengondol sejumlah barang berharga. Pelaku kini ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Peristiwa itu terjadi di rumah milik TS (59), warga Dusun Mandunan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kejadian diketahui pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.39 WIB, saat korban pulang ke rumah dan mendapati jendela samping rumahnya sudah dalam kondisi rusak dan tercongkel.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memeriksa isi rumah. Sejumlah barang diketahui hilang. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan itu, Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengungkap bahwa pencurian dilakukan oleh MZ (15 tahun 6 bulan), seorang pelajar asal Kabupaten Blora yang berdomisili di Kecamatan Widang.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan sebuah besi atau begel dengan panjang kurang lebih 20 sentimeter,” terang Siswanto.

Tidak hanya sekali, aksi tersebut dilakukan berulang. Pada Kamis di bulan Juli 2024, pelaku pertama kali masuk ke rumah korban. Kemudian pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah yang sama.

“Besi yang digunakan untuk mencongkel jendela sebelumnya disimpan di bawah pohon jeruk yang berada di samping rumah korban,” lanjutnya.

Dalam aksinya itu, pelaku mengambil satu unit speaker komputer aktif, dua unit speaker aktif kecil merek Sambadda, satu helai kaos lengan pendek warna merah, serta satu buah topi warna merah. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp500 ribu.

Barang-barang hasil pencurian tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti, bersama pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Setelah pelaku teridentifikasi, Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyidikan. Namun karena pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak.

“Kami menangani perkara ini dengan prosedur khusus karena pelaku masih anak-anak. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, kepolisian menempuh upaya diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana. Upaya diversi itu akhirnya dinyatakan berhasil.

Meski demikian, perbuatan pelaku tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 364 KUHP.

Polres Tuban mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, serta segera melapor apabila menemukan tanda-tanda tindak pidana di lingkungan sekitar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten TubanPolres TubanPolsek WidangTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Tol Jombang-Mojokerto

Xenia Hilang Kendali di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Kondisinya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID