TUBAN, Tugujatim.id – Pelajar 15 Tahun di Tuban membobol sebuah rumah kosong dan mengondol sejumlah barang berharga. Pelaku kini ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Peristiwa itu terjadi di rumah milik TS (59), warga Dusun Mandunan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kejadian diketahui pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.39 WIB, saat korban pulang ke rumah dan mendapati jendela samping rumahnya sudah dalam kondisi rusak dan tercongkel.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memeriksa isi rumah. Sejumlah barang diketahui hilang. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan itu, Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengungkap bahwa pencurian dilakukan oleh MZ (15 tahun 6 bulan), seorang pelajar asal Kabupaten Blora yang berdomisili di Kecamatan Widang.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan sebuah besi atau begel dengan panjang kurang lebih 20 sentimeter,” terang Siswanto.
Tidak hanya sekali, aksi tersebut dilakukan berulang. Pada Kamis di bulan Juli 2024, pelaku pertama kali masuk ke rumah korban. Kemudian pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah yang sama.
“Besi yang digunakan untuk mencongkel jendela sebelumnya disimpan di bawah pohon jeruk yang berada di samping rumah korban,” lanjutnya.
Dalam aksinya itu, pelaku mengambil satu unit speaker komputer aktif, dua unit speaker aktif kecil merek Sambadda, satu helai kaos lengan pendek warna merah, serta satu buah topi warna merah. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp500 ribu.
Barang-barang hasil pencurian tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti, bersama pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Setelah pelaku teridentifikasi, Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyidikan. Namun karena pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak.
“Kami menangani perkara ini dengan prosedur khusus karena pelaku masih anak-anak. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, kepolisian menempuh upaya diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana. Upaya diversi itu akhirnya dinyatakan berhasil.
Meski demikian, perbuatan pelaku tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 364 KUHP.
Polres Tuban mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, serta segera melapor apabila menemukan tanda-tanda tindak pidana di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








