TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban mengambil langkah tegas dengan memutus sejumlah kabel fiber optik milik provider yang selama ini terpasang tanpa izin di tiang PJU, Selasa (13/01/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat enam bulan lalu antara Pemerintah Daerah dan para vendor penyedia jaringan fiber optik.
Para provider dalam kesepakatan itu berjanji merapikan serta melepaskan kabel dari tiang PJU. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, kondisi di lapangan tak kunjung berubah.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto menegaskan, pemasangan kabel fiber optik di tiang PJU tanpa izin tidak diperbolehkan. Pemerintah daerah, kata dia, sudah memberi ruang dan waktu yang cukup agar para vendor menertibkan sendiri jaringannya.
“Sudah enam bulan tiang PJU diganduli kabel-kabel fiber optik. Kami sudah sampaikan bahwa itu tidak diperbolehkan. Bahkan sudah ada pertemuan dan kesepakatan agar dibersihkan sendiri, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Akibat kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai telah dirugikan. Selain mengganggu fungsi PJU, kabel-kabel yang semrawut juga merusak estetika kota dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Karena itu, operasi pemutusan kabel pun dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.
Siswanto menjelaskan, penertiban ini tidak dilakukan sekaligus atau setiap hari, melainkan secara bertahap. Jika para pemilik jaringan ingin membersihkan dan merapikan sendiri kabel-kabelnya, pemerintah daerah mempersilakan. Namun jika tetap dibiarkan, maka tindakan pemutusan akan dilakukan oleh tim gabungan.
Penertiban ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Dinas Kominfo, hingga perangkat daerah lain yang berkaitan dengan pengelolaan jaringan fiber optik.
Ia juga menyinggung soal perizinan. Menurutnya, pemasangan jaringan fiber optik harus mengantongi rekomendasi teknis dari PUPR.
Dalam rekomendasi tersebut, sudah diatur tata cara pemasangan, area yang diperbolehkan, hingga kewajiban membayar retribusi. Retribusi itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan fasilitas daerah, termasuk PJU.
“Kami tidak ingin ada tiang dalam satu ruas sampai lima, tujuh, bahkan delapan berdiri berjajar seperti pagar. Ini tidak beraturan dan merusak tata kota,” tegasnya.
Lebih jauh, Siswanto mengingatkan bahwa kabel yang terpasang sembarangan berpotensi menimbulkan insiden, seperti tersangkut kendaraan hingga membahayakan pengguna jalan. Ia berharap di Tuban tidak sampai terjadi kejadian fatal seperti di daerah lain.
Penertiban perdana ini dilakukan di sepanjang ruas GOR Rangga Jaya Anoraga, Abhirama, hingga Abhipraya. Tercatat, ada lebih dari 16 provider yang mengajukan pemasangan jaringan melalui PUPR untuk mendapatkan rekomendasi teknis dan penarikan retribusi.
Pemerintah daerah berharap ke depan para penyedia jaringan fiber optik lebih tertib, melakukan perawatan rutin, serta mematuhi aturan agar wajah Kabupaten Tuban tetap rapi, aman, dan sedap dipandang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








