SURABAYA, Tugujatim.id – Buronan Kejari Surabaya terpidana kasus korupsi kredit fiktif ditangkap di Bali.
Tim tangkap buron Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Bali menangkap Mia Indriani Notowibowo (51) yang merupakan buronan Kejari Surabaya.
Mia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank Plat Merah.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.
“Betul terpidana ini ditangkap oleh tim gabungan Kejari Surabaya, Kejaksaan Agung dan Kejati Bali,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Putu Arya menjelaskan selama ini melarikan diri setelah masa tahanannya habis.
“Tidak kooperatif saat putusan hukumannya sudah inkrah,” jelasnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2023 itu, sidang digelar secara in absentia. Terpidana Mia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp300 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Kerugian negara ditaksir hingga Rp1,4 miliar.
Dengan perbuatannya, terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
“Tersangka langsung menjalani hukuman sesuai dengan putusan daei Mahkamah Agung (MA),” terangnya.
Putu Arya menjelaskan pengamanan Mia dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Tim Tabur Kejaksaan Agung yang dibantu Tim Tabur Kejati Bali mengamankan Mia di tempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Bangli.
Sebelum ditangkap, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Sari Batu terkait keberadaan Mia di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 21.05 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali dengan didampingi Kepala Lingkungan dan Limas melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tim menemukan keberadaan Mia sekitar pukul 21.35 Wita dan langsung mengamankannya.
Setelah itu, Mia dibawa ke Kejari Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal. Seusai pemeriksaan dinyatakan cukup, sekitar pukul 22.40 Wita, Tim Tabur Kejati Bali membawa Mia ke Denpasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M. Khaesar
Editor: Darmadi Sasongko








