• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejati Jatim

Mia Indriani Notowibowo saat diamankan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Kamis (15/1/2026). (Foto: Penkum Kejati Jatim)

Buronan Kejari Surabaya Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap di Bali

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Buronan Kejari Surabaya terpidana kasus korupsi kredit fiktif ditangkap di Bali.

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Bali menangkap Mia Indriani Notowibowo (51) yang merupakan buronan Kejari Surabaya.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Mia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank Plat Merah.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.

“Betul terpidana ini ditangkap oleh tim gabungan Kejari Surabaya, Kejaksaan Agung dan Kejati Bali,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Putu Arya menjelaskan selama ini melarikan diri setelah masa tahanannya habis.

“Tidak kooperatif saat putusan hukumannya sudah inkrah,” jelasnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2023 itu, sidang digelar secara in absentia. Terpidana Mia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp300 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Kerugian negara ditaksir hingga Rp1,4 miliar.

Dengan perbuatannya, terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Tersangka langsung menjalani hukuman sesuai dengan putusan daei Mahkamah Agung (MA),” terangnya.

Putu Arya menjelaskan pengamanan Mia dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Tim Tabur Kejaksaan Agung yang dibantu Tim Tabur Kejati Bali mengamankan Mia di tempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Bangli.

Sebelum ditangkap, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Sari Batu terkait keberadaan Mia di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 21.05 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali dengan didampingi Kepala Lingkungan dan Limas melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, tim menemukan keberadaan Mia sekitar pukul 21.35 Wita dan langsung mengamankannya.

Setelah itu, Mia dibawa ke Kejari Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal. Seusai pemeriksaan dinyatakan cukup, sekitar pukul 22.40 Wita, Tim Tabur Kejati Bali membawa Mia ke Denpasar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M. Khaesar

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita SurabayaKasus korupsiKejari SurabayaKota SurabayaSurabaya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Anggaran Beasiswa Pemkab Bojonegoro 2026

Anggaran Beasiswa Pemkab Bojonegoro 2026 Tembus Rp43 Miliar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID