• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Universitas Brawijaya

Universitas Brawijaya (UB) Malang/ Foto: Darmadi Sasongko

Universitas Brawijaya Bebaskan UKT Mahasiswa Korban Bencana Aceh-Sumatera

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Universitas Brawijaya (UB) Malang membebaskan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa korban bencana banjir bandang di Aceh-Sumatera.

Kebijakan ini diberlakukan untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan menyasar mahasiswa yang telah terverifikasi secara resmi sebagai korban terdampak bencana alam.

You might also like

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

03/06/2026 3:53 PM
LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM

Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak., menjelaskan kebijakan pembebasan UKT ini merupakan arahan langsung dari Rektor dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian institusi terhadap kondisi mahasiswa yang mengalami tekanan ekonomi akibat dampak bencana banjir.

“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026. Ini adalah bentuk komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang mereka alami,” ujar M. Khoiru Rusydi.

Ia menambahkan bahwa proses pembebasan UKT ini akan mulai dijalankan seiring dengan masa registrasi ulang semester genap yang dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 30 Januari 2026.

Pada periode tersebut, mahasiswa diimbau untuk tetap mengikuti alur registrasi sebagaimana mestinya tanpa perlu merasa khawatir terhadap munculnya tagihan UKT.

Proses pendataan mahasiswa terdampak bencana banjir, lanjut M.Khoiru Rusydi, telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya dan Direktorat Kemahasiswaan. Data hasil verifikasi tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penetapan kebijakan pembebasan UKT.

“Mahasiswa yang sudah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan ulang melalui sistem keringanan UKT. Data tersebut akan langsung kami masukkan ke dalam sistem keuangan universitas sehingga ketika tagihan UKT muncul, proses pembebasan dapat dilakukan secara otomatis,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya, Dr. Sujarwo, S.P., M.P., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, terdapat sekitar 190 mahasiswa Universitas Brawijaya yang tercatat terdampak banjir di tiga provinsi dan berhak menerima kebijakan pembebasan UKT tersebut.

“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk. Yang menjadi dasar utama adalah status mahasiswa yang benar-benar terdampak dan telah terverifikasi melalui mekanisme yang telah kami tetapkan,” kata Sujarwo.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Kemahasiswaan berperan aktif dalam memastikan proses pendataan berjalan objektif dan akurat, sehingga bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran. Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud nyata kepedulian universitas terhadap kondisi sosial mahasiswa, khususnya dalam situasi darurat akibat bencana alam.

Tidak hanya melalui pembebasan UKT, Universitas Brawijaya juga telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan lainnya kepada mahasiswa terdampak. Pada Desember 2025, UB tercatat telah memberikan bantuan biaya hidup serta melakukan aksi kemanusiaan di wilayah terdampak banjir, termasuk penyediaan air bersih, layanan kesehatan, serta pendampingan sosial bagi masyarakat dan mahasiswa.

M.Khoiru Rusydi menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan UKT akibat bencana alam bukan kali pertama diterapkan oleh Universitas Brawijaya. Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah dijalankan pada masa pandemi Covid-19 maupun pada bencana-bencana nasional lainnya, dengan menyesuaikan sistem administrasi dan kebijakan akademik yang berlaku saat itu.

“Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, baik dari sisi keluarga maupun ekonomi, universitas akan berupaya hadir memberikan solusi. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang terhambat atau bahkan berhenti studi hanya karena kendala pendanaan akibat bencana,” tegasnya.

Universitas Brawijaya juga membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi lanjutan terhadap kebijakan ini apabila dampak bencana masih berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.

Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi mahasiswa dan situasi di daerah terdampak, termasuk peluang penerapan kebijakan pembebasan atau keringanan UKT pada semester berikutnya.

Pihak universitas mengimbau mahasiswa yang terdampak bencana untuk aktif melaporkan kondisi mereka melalui BEM, Direktorat Kemahasiswaan, maupun fakultas masing-masing. Pelaporan tersebut dinilai penting agar universitas dapat memetakan kebutuhan mahasiswa secara lebih komprehensif dan memberikan bantuan yang sesuai.

Melalui kebijakan ini, Universitas Brawijaya kembali menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kepedulian sosial dan kemanusiaan.

UB berharap kebijakan pembebasan UKT ini dapat meringankan beban mahasiswa serta memastikan proses pendidikan tetap berjalan secara berkelanjutan di tengah kondisi sulit akibat bencana alam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Bencana Aceh-SumateraBerita UBUBUKT MahasiswaUniversitas Brawijaya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 3:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah setempat dilarang...

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

Pelanggaran Etik Sosial

Pelanggaran Etika Sosial Masih Marak, Tempat Umum dan Medsos Jadi Lokasi Dominan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 8:10 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pelanggaran etika sosial masih kerap ditemukan di tengah masyarakat. Tempat umum dan media sosial disebut menjadi lokasi...

Net Zero Campus.

Perkuat Transformasi, UM Inisiasi Kerja Sama Net Zero Campus dengan Climateworks Centre Monash University

by Dwi Linda
30/05/2026 11:19 AM
0

MALANG, Tugujatim.id - Universitas Negeri Malang (UM) menginisiasi kerja sama dengan program Net Zero Campus dari Climateworks Centre, Monash University,...

Next Post
Syafira El Zahra

Syafira El Zahra, Atlet Putri Sepeda Kota Batu Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID