MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh KPU dan Bawaslu menjadi salah satu topik menarik selain wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD.
“Betul, masih isu. Namun secara prinsip bila kami diperintah oleh Undang-Undang, tentu harus siap,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal saat dimintai tanggapan, Selasa (20/01/2026).
Dody menambahkan, pihaknya berkaca pada rapat antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, muncul gagasan agar penyelenggaraan Pilkades ditangani oleh KPU-Bawaslu guna mencegah tingginya money politics.
Tidak dapat dipungkiri, aduan tentang politik uang dalam momen Pilkades masih saja dijumpai di berbagai daerah.
“Kami masih menunggu perubahan kewenangan (Bawaslu) kepada pembentuk Undang-Undang yakni pemerintah dan DPR. Tentu butuh persiapan, utamanya anggaran dan SDM andai wacana (Pilkades oleh KPU-Bawaslu) benar-benar diatur oleh Undang-Undang,” urainya.
Sementara, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sendiri mengacu pada amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini secara umum mengatur beragam tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu terkait pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum di setiap tingkatan, termasuk koordinasi dengan KPU.
“Secara khusus belum ada frasa apapun tentang Pilkades. Jadi ya masih menunggu,” tandas Dody.
Terpisah, senada dengan Dody, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk maupun arahan teknis dari KPU RI tentang wacana penyelenggaraan Pilkades tersebut.
“Termasuk juga wacana Pilkada dipilih oleh DPRD atau tetap dipilih oleh rakyat. Begitu juga soal Pilkades 2027 nanti ada wacana bakal dihandle oleh KPU dan diawasi Bawaslu. Sementara masih menunggu (petunjuk dan arahan teknis) dari pusat seperti apa,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








