MADIUN, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan fee proyek dan CSR di Kota Madiun. Setelah melalui pemeriksaan secara maraton, KPK menetapkan tersangka dalam kasus itu sebanyak 3 orang yaitu, Wali Kota Madiun Maidi, TM (Kadis PUPR Kota Madiun), dan RR (pihak swasta).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif selama 1×24 jam setelah OTT.
Baca Juga: Resah! Warga Kota Madiun Tunggu Penetapan Tersangka OTT KPK
“Modus operandinya yaitu saudara MD memanfaatkan dana CSR ini hanya dijadikan bungkus untuk modus pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/01/2026).
Asep mengungkapkan, salah satu perbuatan yang diduga dilakukan tersangka adalah permintaan uang Rp350 juta kepada Yayasan STIKes Bakti Husada Mulia Madiun dengan dalih dana CSR terkait pemberian izin akses jalan.
Penyidik Temukan Dugaan Pemerasan
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai Rp550 juta sebagai barang bukti. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan usaha serta permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Praktik tersebut dinilai mencederai fungsi dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Madiun Tertangkap OTT KPK, Gubernur Khofifah: Serahkan Proses Hukum
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari-8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan serta memastikan pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Diberitakan sebelumnya, KPK atau lembaga antirasuah melakukan OTT di Kota Madiun terkait dugaan fee proyek dan CSR. KPK menyeret 9 nama yang langsung dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk Wali Kota Madiun Maidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Angga Tama
Editor: Dwi Lindawati








