MADIUN, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jatim. Wali Kota Madiun Maidi resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Resmi! KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Pasca Terjaring OTT
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam keterangan resminya, Selasa (20/01/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun, RR sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, serta TM yang menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Uang tersebut terdiri atas Rp350 juta yang diamankan dari tersangka RR dan Rp200 juta dari tersangka TM. Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan dan penerimaan imbalan dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Modus Tersangka Jadikan Dana CSR untuk Memeras
Asep menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menjadikan dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) sebagai kedok untuk memeras dan penerimaan fee proyek. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, lingkungan hidup, serta pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat, justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
“Dana CSR ini hanya dijadikan bungkus atau kamuflase. Pada praktiknya, dana tersebut digunakan sebagai sarana pemerasan dan penerimaan imbalan dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Menurut KPK, penggunaan dana CSR secara tidak sah tidak hanya berpotensi merugikan keuangan, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk memperoleh manfaat pembangunan dan pelayanan publik yang adil serta transparan.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya Peraturan Wali Kota Madiun tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dalam pelaksanaannya tidak ditaati dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyimpangan tersebut di antaranya tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait aspek tata kelola, akuntabilitas, dan kredibilitas pengelolaan dana TSP atau CSR.
“Aturan yang ada justru digunakan untuk melegitimasi praktik yang menyimpang, sehingga pengelolaan dana CSR menjadi tidak transparan dan rawan disalahgunakan,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait Pemerasan dan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Tipikor terkait Penerimaan Gratifikasi, Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
Baca Juga: Resah! Warga Kota Madiun Tunggu Penetapan Tersangka OTT KPK
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari-8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta,” jelas Asep.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dengan memanfaatkan program sosial seperti CSR yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Diberitakan sebelumnya, KPK atau lembaga antirasuah melakukan OTT di Kota Madiun terkait dugaan fee proyek dan CSR. KPK menyeret 9 nama yang langsung dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk Wali Kota Madiun Maidi pada Senin (19/01/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








