• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wali Kota Madiun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada Selasa (20/01/2026). (Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK)

Jabat 2 Periode, Ini Kasus Korupsi Wali Kota Madiun dan Modus Pemerasannya!

Dwi Linda by Dwi Linda
6 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MADIUN, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota Madiun Maidi selama menjabat dua periode. Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/01/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan sejumlah modus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

Baca Juga: Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Amankan Uang Rp550 Juta

“Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan praktik pemerasan dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam dua periode kepemimpinannya,” kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers pada Selasa (20/01/2026).

Asep menjelaskan, salah satu dugaan pemerasan berkaitan dengan proses perizinan usaha, khususnya untuk pendirian hotel, minimarket, dan usaha waralaba di wilayah Kota Madiun. Dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang agar proses perizinan dapat berjalan lancar.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan permintaan uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengembang (developer) yang terjadi pada Juni 2025. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kemudahan proyek dan perizinan pembangunan di wilayah Kota Madiun.

“Penyidik menemukan adanya permintaan uang dalam jumlah besar kepada pihak developer yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujar Asep.

Peluang Ada Tersangka Lain

Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan dengan nilai proyek mencapai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, tersangka diduga meminta fee sebesar enam persen dari total nilai proyek.

“Dalam proyek pemeliharaan jalan tersebut, penyidik menemukan adanya permintaan fee sekitar enam persen yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Asep.

Dia menyebut penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,1 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Total dugaan gratifikasi yang sedang kami dalami untuk periode 2019-2022 kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi! KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Pasca Terjaring OTT 

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik juga terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“KPK akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Asep Guntur Rahayu.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan sejumlah pihak lainnya. Para pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK pada Senin (19/01/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Madiun hari iniKorupsi Wali Kota MadiunKota Madiun hari iniMadiunOTT wali Kota MadiunWali Kota Madiun MaidiWali Kota Madiun OTT
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
Pemkot Madiun.

Usai OTT, KPK Akan Beri Pendampingan Pencegahan Korupsi di Pemkot Madiun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID